searchCari
Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

Diskusi dan Konsolidasi Ketja Politik Menuju 2029

15 Mei 2026, 18:42 WIB

Malam ini, dalam kebersamaan dan suasana kekeluargaan di rumah saya, kami berdiskusi tentang penguatan Partai Partai Perindo serta arah kerja politik ke depan menuju 2029. Bagi kami, politik bukan sekadar agenda elektoral, tetapi tentang membangun kerja-kerja nyata yang menyentuh kebutuhan masyarakat dan memperjuangkan harapan rakyat kecil.

Diskusi ini menjadi ruang untuk menyatukan gagasan, memperkuat konsolidasi, serta memastikan bahwa perjuangan politik Perindo tetap hadir dengan semangat pelayanan, keberpihakan, dan kerja bersama. Kami percaya, kemenangan politik di 2029 harus dipersiapkan dari sekarang melalui kedekatan dengan masyarakat, penguatan kader, dan komitmen untuk terus bekerja bagi daerah dan rakyat.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

Mengunjungi Perusahaan Ayam Petelur/Yayadan TLM di Desa Noinbila Kec. Mollo Selatan Kab TTS
Kegiatan Partai

Mengunjungi Perusahaan Ayam Petelur/Yayadan TLM di Desa Noinbila Kec. Mollo Selatan Kab TTS

Dalam kunjungan dan diskusi lepas bersama salah satu pengusaha ayam petelur di Kabupaten TTS, kami membahas peluang serta tantangan pengembangan usaha ayam petelur sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Sektor peternakan, khususnya ayam petelur, memiliki potensi besar untuk menekan ketergantungan pasokan dari luar daerah sekaligus membuka lapangan kerja baru. Diperlukan sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah, baik melalui dukungan kebijakan, akses permodalan, maupun pendampingan teknis, agar pengembangan ayam petelur di Kabupaten TTS dapat tumbuh berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten TTS bersama TAPD dalam rangka pembahasan APBD Tahun 2026
Kegiatan Lembaga

Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten TTS bersama TAPD dalam rangka pembahasan APBD Tahun 2026

Hari ini Badan Anggaran DPRD Kabupaten TTS bersama TAPD melaksanakan pembahasan APBD Tahun 2026 dengan melakukan sejumlah penyesuaian berdasarkan hasil konsultasi bersama Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT. Penyesuaian ini penting agar penyusunan APBD tetap selaras dengan regulasi, kebijakan fiskal daerah, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pembahasan ini, kami berupaya memastikan APBD 2026 disusun secara tepat, realistis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah. Sinkronisasi dan konsultasi dengan pemerintah provinsi menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, efektif, dan berkelanjutan. Kami di DPRD berkomitmen terus mengawal proses pembahasan APBD agar setiap kebijakan anggaran benar-benar memberi dampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten TTS.

Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten TTS di Desa Nobi-Nobi, Kecamatan Amanuban Tengah
Kegiatan Lembaga

Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten TTS di Desa Nobi-Nobi, Kecamatan Amanuban Tengah

Dalam Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten TTS di Desa Nobi-Nobi, Kecamatan Amanuban Tengah, kami menemukan bahwa Kantor Desa tidak difungsikan secara aktif dan perangkat desa, termasuk Kepala Desa, tidak menjalankan pelayanan pemerintahan di kantor sebagaimana mestinya. Bahkan terdapat dugaan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan administrasi dilakukan di luar kantor desa. Sebagai alat kelengkapan DPRD yang membidangi pemerintahan dan hukum, termasuk pemerintahan desa, Komisi I memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas. Kantor desa adalah pusat pelayanan resmi yang menjadi simbol kehadiran negara di tingkat paling bawah. Jika pelayanan dilakukan di luar mekanisme dan ruang institusional yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip tertib administrasi dan kepastian hukum. Temuan ini menjadi perhatian serius Komisi I karena menyangkut disiplin aparatur, kualitas pelayanan publik, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kami akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten melalui OPD teknis untuk segera melakukan evaluasi, pembinaan, dan langkah korektif yang tegas sesuai kewenangan yang diatur dalam regulasi pemerintahan desa. Komisi I menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan pemerintahan desa berjalan profesional, terbuka, dan berpihak kepada masyarakat. Pemerintahan desa harus hadir secara nyata, bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara fisik melalui pelayanan yang berlangsung di kantor desa sebagai ruang resmi pelayanan publik.