searchCari
Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan melaksanakan Rapat Klarifikasi bersama Dinas PMD, Inspektorat, Camat Amanuban Tengah, dan Kepala Desa Nobi-Nobi

19 Februari 2026, 19:16 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan melaksanakan Rapat Klarifikasi bersama Dinas PMD, Inspektorat, Camat Amanuban Tengah, dan Kepala Desa Nobi-Nobi sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan:
Kerusakan tanaman warga akibat ternak yang tidak pernah diselesaikan secara tuntas oleh desa;
Tidak diterbitkannya rekomendasi pembangunan PAUD;
Pemberhentian beberapa perangkat desa oleh Kepala Desa;
Insentif RT/RW yang belum dibayarkan.
Komisi I meminta penjelasan terbuka dan objektif dari seluruh pihak serta menegaskan bahwa forum ini adalah bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Hasil rapat akan menjadi dasar rekomendasi tindak lanjut demi kepastian hukum, keadilan, dan terjaminnya pelayanan publik bagi masyarakat Desa Nobi-Nobi.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

Komisi I DPRD Kabupaten TTS melakukan konsultasi di DPR RI terkait DOB dan pemekaran desa.
Kegiatan Lembaga

Komisi I DPRD Kabupaten TTS melakukan konsultasi di DPR RI terkait DOB dan pemekaran desa.

Hari ini Komisi I DPRD Kabupaten TTS melakukan konsultasi di DPR RI terkait DOB dan pemekaran desa. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat serta memastikan proses penataan wilayah dan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta kebutuhan riil masyarakat di daerah. Pemekaran wilayah dan desa pada prinsipnya bertujuan mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, mempercepat pemerataan pembangunan, serta membuka ruang pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik yang lebih efektif. Karena itu, setiap usulan harus dikaji secara matang agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah. Komisi I DPRD TTS berkomitmen terus mengawal aspirasi masyarakat terkait DOB dan pemekaran desa melalui koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Mengikuti pembukaan Rakernas Partai Perindo Tahun 2025 di Jakarta.
Kegiatan Partai

Mengikuti pembukaan Rakernas Partai Perindo Tahun 2025 di Jakarta.

Hari ini saya mengikuti pembukaan Rakernas Partai Perindo Tahun 2025 di Jakarta. Rakernas ini menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi partai, menyatukan visi perjuangan, serta merumuskan langkah strategis dalam menjawab harapan masyarakat dan tantangan pembangunan ke depan. Melalui kebersamaan dan semangat perjuangan yang sama, Partai Perindo terus berkomitmen hadir di tengah rakyat, memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil, serta mendorong lahirnya politik yang produktif, inklusif, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. Rakernas ini juga menjadi ruang memperkuat soliditas kader menuju kerja-kerja politik yang lebih nyata dan berdampak bagi masyarakat Indonesia.

Pansus LKPJ DPRD TTS Konsultasi ke BPKP NTT, Dorong Tata Kelola Daerah yang Transparan dan Akuntabel
Kegiatan Lembaga

Pansus LKPJ DPRD TTS Konsultasi ke BPKP NTT, Dorong Tata Kelola Daerah yang Transparan dan Akuntabel

Hari ini Pansus LKPJ Bupati TTS Tahun 2025 melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang. Konsultasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk memperkuat fungsi pengawasan serta memastikan seluruh kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai regulasi, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Beberapa hal strategis yang kami konsultasikan antara lain mekanisme perencanaan kegiatan tahun jamak, tahapan penilaian dan penghapusan aset milik daerah yang tidak bergerak seperti bangunan gedung, mekanisme pemanfaatan aset tanah pemerintah daerah untuk pembangunan Koperasi Merah Putih dan program MBG, teknis perhitungan Alokasi Dana Desa sebesar 10% dari DAU, serta regulasi teknis terkait siklus pengelolaan Dana Desa. Pansus menilai bahwa seluruh kebijakan pembangunan daerah harus dilaksanakan secara terukur, transparan, dan memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian daerah di kemudian hari. Karena itu, konsultasi dengan BPKP menjadi langkah penting untuk memastikan pemerintah daerah memiliki arah tata kelola yang baik, khususnya dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah. Kami juga menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa dan aset daerah harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi desa, membuka lapangan kerja, serta mendukung program pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten TTS. Melalui konsultasi ini, Pansus berharap rekomendasi LKPJ yang nantinya disampaikan kepada pemerintah daerah benar-benar berkualitas, solutif, dan mampu menjadi dasar perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.