Kegiatan Lembaga
Konsultasi Komisi I DPRD Kabupaten TTS di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Komisi I DPRD Kabupaten TTS melakukan konsultasi di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait langkah dan strategi menyikapi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, khususnya ketentuan bahwa belanja pegawai pada tahun 2027 tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD.
Konsultasi ini penting agar pemerintah daerah dapat menyiapkan kebijakan kepegawaian yang tepat, menjaga kualitas pelayanan publik, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap sehat dan berkelanjutan. Kami ingin setiap langkah penataan dilakukan secara terukur, bijak, dan tidak merugikan kepentingan masyarakat maupun aparatur daerah.




