searchCari
Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Partai

Bersama Ketua DPC Perindo Kecamatan Amanatun Selatan, hari ini kami berkunjung dan berdiskusi dengan konstituen Partai Perindo di Desa Tesiatofanu, Kecamatan KIE

13 Oktober 2025, 16:03 WIB

Bersama Ketua DPC Perindo Kecamatan Amanatun Selatan, hari ini kami berkunjung dan berdiskusi dengan konstituen Partai Perindo di Desa Tesiatofanu, Kecamatan KIE. Pertemuan ini menjadi ruang untuk mendengar secara langsung kebutuhan dan harapan masyarakat, khususnya terkait pemberdayaan kelompok tani yang menjadi penopang utama ekonomi keluarga di desa.
Kami percaya bahwa petani harus mendapat perhatian serius, bukan hanya melalui bantuan sesaat, tetapi lewat pendampingan, penguatan kelembagaan, serta dukungan program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat di lapangan. Ketahanan ekonomi daerah akan kuat apabila kelompok tani diberdayakan dengan baik.
Dalam kesempatan ini kami juga membahas proses perekrutan pengurus DPRt Desa Tesiatofanu. Bagi kami, partai politik harus hadir sampai ke desa, dekat dengan masyarakat, dan menjadi wadah perjuangan aspirasi rakyat. Karena itu, pengurus yang dibentuk nantinya diharapkan adalah orang-orang yang mau bekerja, melayani, dan bertumbuh bersama masyarakat.
Perjuangan politik tidak boleh berhenti pada momentum pemilu semata, tetapi harus terus diwujudkan melalui kerja nyata, konsolidasi, dan keberpihakan kepada kebutuhan rakyat kecil.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

Hari ini, d I DPRD Kabupaten TTS menerima aspirasi dari Forum Kepala Desa (Forkades) Kabupaten TTS
Kegiatan Lembaga

Hari ini, d I DPRD Kabupaten TTS menerima aspirasi dari Forum Kepala Desa (Forkades) Kabupaten TTS

Hari ini, d I DPRD Kabupaten TTS menerima aspirasi dari Forum Kepala Desa (Forkades) Kabupaten TTS terkait pengalokasian hak Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam penyampaian tersebut, Forkades menyampaikan bahwa hak Kepala Desa dan Perangkat Desa pada tahun 2026 hanya dialokasikan untuk 8 (delapan) bulan, sementara hak RT dan RW sama sekali belum dianggarkan. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran serius karena menyangkut kepastian hak dan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa yang menjadi ujung tombak pelayanan publik. Komisi I DPRD Kabupaten TTS memandang bahwa: Hak Kepala Desa, Perangkat Desa, serta RT/RW adalah konsekuensi dari tanggung jawab pelayanan publik yang mereka emban setiap hari di tengah masyarakat. Pengalokasian yang tidak penuh selama 12 bulan berpotensi menimbulkan ketidakpastian administrasi, sosial, dan pemerintahan di tingkat desa. RT dan RW memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial, pendataan masyarakat, serta mendukung program pemerintah daerah. Atas dasar itu, Komisi I DPRD Kabupaten TTS menyatakan: Akan memperjuangkan agar hak Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan penuh selama 12 bulan pada Tahun Anggaran 2026. Mendesak Pemerintah Daerah untuk segera melakukan penyesuaian dan rasionalisasi anggaran tanpa mengorbankan hak-hak aparatur desa. Mendorong agar hak RT dan RW juga dianggarkan secara proporsional sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan tanggung jawab mereka. Komisi I berkomitmen untuk mengawal aspirasi ini dalam pembahasan anggaran agar tercipta keadilan, kepastian, dan keberpihakan terhadap pemerintahan desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.

Rapat Pansus LKPJ Tahun 2025 bersama Dinas Pertanian Kab TTS
Kegiatan Lembaga

Rapat Pansus LKPJ Tahun 2025 bersama Dinas Pertanian Kab TTS

Hari ini Pansus LKPJ Kepala Daerah Kabupaten TTS Tahun 2025 melakukan rapat klarifikasi terakhir bersama Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten TTS. Dalam rapat tersebut, Pansus memberikan perhatian serius terhadap sejumlah temuan strategis, terutama terkait optimalisasi PAD sektor pertanian, pembangunan screen house yang hingga saat ini belum berfungsi secara maksimal atau belum dimanfaatkan, serta pemanfaatan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang belum optimal dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah. Kami berpandangan bahwa setiap program dan kegiatan yang menggunakan anggaran daerah harus benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para petani. Infrastruktur pertanian dan bantuan alsintan tidak boleh hanya selesai pada tahap pengadaan, tetapi harus dipastikan pengelolaan, pemanfaatan, dan keberlanjutannya sehingga mampu meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus memberikan kontribusi terhadap PAD daerah. Pansus menilai bahwa keberadaan alsintan seharusnya dapat menjadi instrumen strategis untuk mendukung pelayanan kepada kelompok tani sekaligus membuka peluang peningkatan PAD apabila dikelola secara profesional, transparan, dan tepat sasaran. Karena itu, perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga pola pengelolaan alsintan agar benar-benar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan daerah. Selain itu, Pansus juga meminta Dinas Pertanian dan Hortikultura melakukan evaluasi terhadap pembangunan screen house dan berbagai fasilitas pertanian lainnya agar tidak ada lagi aset daerah yang terbengkalai atau tidak dimanfaatkan secara maksimal. Setiap pembangunan harus berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat dan mampu mendukung ketahanan pangan serta peningkatan kesejahteraan petani di Kabupaten TTS. Pansus berharap seluruh rekomendasi yang nantinya disampaikan dapat menjadi bahan perbaikan serius bagi Pemerintah Daerah demi mewujudkan tata kelola pembangunan pertanian yang lebih efektif, produktif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Uji petik Pansus LKPJ Tahun 2025 di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten TTS.
Kegiatan Lembaga

Uji petik Pansus LKPJ Tahun 2025 di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten TTS.

Hari ini, usai mengikuti Rapat Badan Musyawarah (Banmus), Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2025 melanjutkan tugas pengawasan melalui uji petik di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten TTS. Dalam peninjauan tersebut, Pansus melihat langsung kondisi gudang penyimpanan berbagai bantuan untuk pemuda, antara lain kursi tenda, alat musik gereja, serta peralatan pertukangan dan perbengkelan. Berdasarkan hasil pengecekan, Pansus mencatat bahwa seluruh pengadaan tahun 2025 telah terdistribusi kepada penerima manfaat. Namun demikian, Pansus juga menemukan sejumlah persoalan teknis yang perlu menjadi perhatian serius, khususnya terkait mekanisme distribusi bantuan. Ditemukan bahwa sebagian bantuan tidak diantar langsung oleh dinas terkait, melainkan diambil sendiri oleh penerima manfaat. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi serta membuka ruang ketidakmerataan akses bagi kelompok pemuda yang memiliki keterbatasan mobilitas. Sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan, Pansus meminta kepada Dinas Pemuda dan Olahraga untuk segera menyampaikan data lengkap terkait penerima manfaat, penyedia barang, serta jenis bantuan yang disalurkan. Data ini sangat penting sebagai dasar objektif dalam penyusunan rekomendasi dan catatan strategis DPRD. Pansus menegaskan bahwa setiap program pemerintah daerah harus tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga dikelola dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Ke depan, Pansus mendorong adanya perbaikan sistem distribusi agar lebih proaktif, menjangkau, dan memastikan bahwa seluruh pemuda di Kabupaten TTS memperoleh akses yang setara terhadap program pemberdayaan. DPRD melalui Pansus akan terus mengawal setiap tahapan pelaksanaan program pemerintah daerah demi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.