Kegiatan Lembaga Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 masih melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten TTS
Malam ini, Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 masih melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten TTS. Dalam forum ini, Pansus menyoroti secara serius penataan Lapangan Puspenmas SoE yang telah berjalan lebih dari satu tahun, namun tidak dirancang dalam skema multiyears. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait konsistensi perencanaan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas penggunaan anggaran.
Pansus menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus memiliki dasar perencanaan yang jelas, terukur, dan transparan. Oleh karena itu, Pansus meminta Dinas Pemuda dan Olahraga untuk segera memajang desain atau denah akhir Lapangan Puspenmas SoE di ruang publik agar dapat diakses oleh masyarakat. Langkah ini penting untuk memastikan keterbukaan informasi sekaligus memberikan kepastian kepada publik mengenai bentuk dan hasil akhir dari pembangunan tersebut, sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan pertanyaan berkepanjangan.
Lebih lanjut, Pansus menekankan bahwa perencanaan program di lingkup Dispora harus disusun secara matang, berbasis kebutuhan riil masyarakat, serta tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan yang lemah tidak hanya berdampak pada keterlambatan pekerjaan, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Pansus LKPJ mengingatkan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, ke depan tidak boleh lagi ada kegiatan yang berjalan tanpa arah yang jelas, tanpa desain yang transparan, dan tanpa kepastian waktu penyelesaian.