searchCari
Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

Pansus LKPJ Kepala Daerah Kabupaten TTS Tahun 2025 melakukan uji petik terhadap pembangunan SPAM di Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat,

01 Mei 2026, 15:00 WIB

Pansus LKPJ Kepala Daerah Kabupaten TTS Tahun 2025 melakukan uji petik terhadap pembangunan SPAM di Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat, sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pelayanan dasar kepada masyarakat.

Dalam peninjauan lapangan, Pansus menerima kesaksian langsung dari warga yang rumahnya berada tidak jauh dari bak reservoir. Warga menyampaikan bahwa pada bulan Maret sempat dilakukan uji coba pengaliran air dan air mengalir kurang lebih selama dua minggu. Sistem pengaliran dilakukan secara bergilir, dimana dalam satu minggu air dialirkan selama dua hari. Namun setelah masa uji coba tersebut, hingga saat ini air tidak lagi mengalir dan masyarakat belum kembali menikmati pelayanan air bersih sebagaimana yang diharapkan.

Warga juga menyampaikan bahwa pekerjaan SPAM tersebut dikerjakan oleh perangkat Desa Nulle. Dari hasil pengamatan sementara, kondisi SPAM di Desa Nulle memiliki pola persoalan yang hampir sama dengan beberapa SPAM di desa-desa lain, yakni pembangunan fisik telah dilakukan namun pemanfaatan dan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat belum berjalan optimal.

Pansus menilai bahwa pembangunan SPAM tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian fisik proyek, tetapi harus benar-benar memastikan keberlanjutan fungsi, kualitas pekerjaan, kesiapan pengelolaan, serta manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, hasil uji petik ini akan menjadi bagian penting dalam rekomendasi Pansus kepada pemerintah daerah agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan program SPAM di Kabupaten TTS.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

Mendapat kehormatan untuk menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada salah satu warga penerima manfaat.
Kegiatan Partai

Mendapat kehormatan untuk menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada salah satu warga penerima manfaat.

Dalam acara penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Nunbena, saya mendapat kehormatan untuk menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada salah satu warga penerima manfaat. Kepercayaan ini saya maknai sebagai bentuk komitmen bersama untuk mendukung program pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Sertifikat tanah bukan hanya dokumen legal, tetapi juga memberikan rasa aman, mengurangi potensi sengketa, serta dapat menjadi modal bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga. Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menyukseskan pelaksanaan Program PTSL di Desa Nunbena, sehingga ratusan warga dapat memperoleh hak atas tanahnya secara sah dan diakui oleh negara. Semoga sertifikat yang telah diterima dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan baik, serta menjadi landasan bagi masyarakat untuk terus mengembangkan usaha, meningkatkan kesejahteraan, dan mendukung pembangunan desa yang lebih maju dan sejahtera.

Kabid Disiplin bersama Kepala BKPSDMD Kabupaten TTS telah memberikan klarifikasi terkait pengaktifan kembali salah satu ASN yang sebelumnya dinonaktifkan
Kegiatan Lembaga

Kabid Disiplin bersama Kepala BKPSDMD Kabupaten TTS telah memberikan klarifikasi terkait pengaktifan kembali salah satu ASN yang sebelumnya dinonaktifkan

Kabid Disiplin bersama Kepala BKPSDMD Kabupaten TTS telah memberikan klarifikasi terkait pengaktifan kembali salah satu ASN yang sebelumnya dinonaktifkan karena tersandung kasus hukum. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan bebas murni, maka secara prinsip hak-hak kepegawaiannya perlu dipulihkan. Komisi I DPRD Kabupaten TTS memandang bahwa aspek keadilan dan kepastian hukum harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan kepegawaian. Oleh karena itu, kami meminta agar apabila regulasi yang berlaku memang membolehkan, maka SK pengaktifan kembali segera diterbitkan tanpa penundaan, sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan sekaligus menjaga marwah birokrasi yang profesional, adil, dan berintegritas di Kabupaten TTS.

Komisi I DPRD Kabupaten TTS melaksanakan rapat bersama BKPSDMD Kabupaten TTS
Kegiatan Lembaga

Komisi I DPRD Kabupaten TTS melaksanakan rapat bersama BKPSDMD Kabupaten TTS

Hari ini Komisi I DPRD Kabupaten TTS melaksanakan rapat bersama BKPSDMD Kabupaten TTS dalam rangka membahas pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten TTS. Pembahasan ini penting sebagai bentuk perhatian terhadap tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di berbagai sektor pemerintahan. Kami memandang proses pengangkatan PPPK harus dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian dan penghargaan terhadap pengabdian para tenaga kerja yang telah lama melayani daerah. Komisi I DPRD TTS berkomitmen terus mengawal kebijakan kepegawaian agar tetap berpihak pada kepentingan pelayanan publik, menjaga kualitas birokrasi, serta memberikan ruang keadilan bagi tenaga kerja di daerah.