searchCari
Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

Konsolidasi Kuat di Tagulandang, Normans Luntungan Targetkan 6 Kursi DPRD Sitaro

18 April 2026, 10:00 WIB

Pada 18 April 2026 pukul 10.00 WITA, Wakil Ketua DPW Pemenangan Pemilu Partai Perindo, Normans Luntungan, melaksanakan kegiatan konsolidasi dan pendidikan politik bagi pengurus DPC Tagulandang Utara dan Tagulandang Selatan.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 100 pengurus ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat struktur partai serta menyamakan visi menuju target politik ke depan. Dalam forum tersebut, DPD Partai Perindo Sitaro menegaskan target ambisius, yakni meraih 6 kursi DPRD Sitaro serta memenangkan posisi Bupati Sitaro pada tahun 2031.

Normans Luntungan menyampaikan keyakinannya bahwa target tersebut realistis dan dapat dicapai melalui kerja kolektif, soliditas organisasi, serta program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Sejumlah program strategis juga mulai dirancang, antara lain:

• Program Dana Sehat dan Dana Duka tetap dilanjutkan untuk wilayah Tagulandang Utara dan Selatan
• ⁠Dukungan terhadap program kerja GPDI di wilayah Tagulandang
• ⁠Dukungan terhadap program Gereja GMIST di Tagulandang
• ⁠Pembentukan Tim Rajawali Putih sebagai penguatan program sosial
• ⁠Pemberian insentif berupa THR kepada pengurus DPC (minimal KSB)
• ⁠Penguatan komunikasi aktif antara DPD dan DPC

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam membangun mesin politik yang solid, terstruktur, dan berorientasi pada kemenangan.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

Normans Luntungan Dorong Evaluasi Kontrak Pengelolaan Aset Daerah yang Disewakan kepada Hotel
Kegiatan Lembaga

Normans Luntungan Dorong Evaluasi Kontrak Pengelolaan Aset Daerah yang Disewakan kepada Hotel

Jakarta — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Normans Luntungan, ST., M.Eng, bersama jajaran Komisi II DPRD Sulut melakukan kunjungan kerja ke Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Utara pada 4 Juni 2026 guna meninjau pengelolaan aset daerah yang saat ini disewakan kepada pihak hotel. Dalam pertemuan tersebut, Komisi II melakukan diskusi dan penelaahan terhadap pelaksanaan kontrak kerja sama pemanfaatan aset daerah. Dari hasil pembahasan, ditemukan sejumlah hal yang dinilai perlu dievaluasi kembali karena berpotensi merugikan keuangan daerah. Normans Luntungan menjelaskan bahwa salah satu persoalan utama adalah belum adanya batas waktu yang jelas terkait penyelesaian renovasi atau perbaikan gedung yang menjadi objek kerja sama. Kondisi tersebut mengakibatkan kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah senilai sekitar Rp600 juta belum dapat direalisasikan. Selain itu, Komisi II juga menyoroti adanya dua kali perubahan kontrak melalui adendum yang dinilai perlu ditinjau kembali untuk memastikan kepentingan pemerintah daerah tetap terlindungi secara optimal. Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah skema pembagian keuntungan sebesar 10 persen yang menjadi hak pemerintah daerah. Hingga saat ini, hak tersebut belum dapat ditagihkan karena pihak pengelola hotel menyampaikan bahwa operasional usaha masih mengalami kerugian dan belum menghasilkan keuntungan. Menurut Normans Luntungan, aset daerah harus dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat melalui peningkatan pendapatan daerah. “Setiap kerja sama pemanfaatan aset daerah harus memberikan kepastian hukum, kepastian manfaat, dan perlindungan terhadap kepentingan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara di kemudian hari,” tegasnya. Komisi II DPRD Sulawesi Utara berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kontrak yang ada guna memastikan seluruh hak dan kepentingan pemerintah daerah dapat terlindungi dengan baik.

Normans Luntungan Dorong Pembenahan Tata Tertib, Perkuat Integritas DPRD Sulut
Kegiatan Lembaga

Normans Luntungan Dorong Pembenahan Tata Tertib, Perkuat Integritas DPRD Sulut

Sulawesi Utara— Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Normans Luntungan, menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) yang membahas tata tertib dewan sebagai upaya pembenahan internal lembaga legislatif. Rapat ini menjadi momentum penting untuk memastikan DPRD memiliki aturan yang kuat, jelas, dan mampu mendorong kinerja yang lebih profesional dan akuntabel. Normans menegaskan bahwa pembenahan tata tertib bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari upaya memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. “Kalau aturan internal kuat, maka kinerja dewan juga akan lebih terarah dan dipercaya masyarakat,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya pembahasan yang serius dan komprehensif agar tata tertib yang dihasilkan benar-benar menjadi pedoman yang efektif dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Dengan adanya pembaruan tata tertib ini, diharapkan DPRD Sulawesi Utara semakin solid, profesional, dan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat ke depan.

Respons Cepat Status Warga Terdampak Gunung Ruang, Normans Luntungan Konsultasi ke Kemenkumham
Kegiatan Lembaga

Respons Cepat Status Warga Terdampak Gunung Ruang, Normans Luntungan Konsultasi ke Kemenkumham

Pada 16 April 2026, Anggota DPRD Provinsi dari Partai Perindo, Normans Luntungan, segera bergerak cepat melaksanakan kunjungan ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk berdiskusi dan meminta arahan terkait status kependudukan masyarakat Desa Lainpatehi, Kabupaten Sitaro, yang terdampak bencana Gunung Ruang dan direlokasi ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Dalam pertemuan tersebut, dibahas tiga skenario yang memungkinkan terkait status kependudukan masyarakat, yaitu: 1. Tetap berstatus sebagai warga Kabupaten Sitaro, namun menghadapi kendala dalam pengalokasian dana desa di lokasi baru; 2. Berubah status menjadi penduduk Kabupaten Bolsel dengan opsi pembentukan desa baru, dengan syarat memenuhi ketentuan luas wilayah, jumlah minimal 1.500 penduduk, serta kemampuan ekonomi sesuai regulasi; 3. Bergabung dengan desa yang sudah ada di Kabupaten Bolsel, sehingga status kependudukan berubah dan pendanaan desa mengikuti mekanisme di wilayah tersebut. Selain itu, dijelaskan bahwa apabila opsi pembentukan desa baru dipilih, maka diperlukan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kabupaten Bolsel serta kajian akademik yang komprehensif sebagai dasar pembentukan desa baru. Kegiatan ini menunjukkan langkah proaktif Normans Luntungan dalam memastikan kejelasan status hukum dan administrasi kependudukan bagi masyarakat terdampak bencana, agar mendapatkan kepastian hak dan pelayanan dari pemerintah.