Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

RAPAT PARIPURNA KE-18, KE-19, DAN KE-20 MASA SIDANG III TAHUN 2026 DPRD KABUPATEN HALMAHERA SELATAN

07 Agustus 2026, 21:31 WIB

DPRD Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan Rapat Paripurna ke-18, ke-19, dan ke-20 Masa Sidang III Tahun 2026 dengan tiga agenda utama, yaitu penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, serta penyampaian rekomendasi hasil reses anggota DPRD.

Pada Rapat Paripurna ke-18 dengan agenda penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Hj. Salma Samad. Dalam pengantar sidang, pimpinan rapat menekankan pentingnya penjelasan pemerintah daerah terkait alasan dilakukannya perubahan anggaran pada tahun 2026.

Pidato eksekutif dibacakan oleh Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmy Umar Muchsin. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya perubahan proyeksi pendapatan daerah serta penyesuaian kebutuhan belanja daerah.

Berdasarkan rancangan perubahan tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2026 mengalami kenaikan dari sebesar Rp1,712 triliun menjadi Rp1,713 triliun atau bertambah sekitar Rp1 miliar.

Selanjutnya, Rapat Paripurna ke-19 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Halmahera Selatan, Fadila Mahmud. Dalam rapat tersebut, juru bicara panitia khusus (pansus), Alfitrah Hi. Rustam, menyampaikan laporan hasil kerja pansus yang telah melakukan pembahasan bersama berbagai pihak terkait.

Setelah penyampaian laporan pansus, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Sampah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Rapat Paripurna ke-20 dengan agenda penyampaian rekomendasi hasil reses dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Halmahera Selatan, Muslim Haji Rakib. Dalam pengantarnya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa hasil reses merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi representasi DPRD sebagai wadah untuk menampung, menghimpun, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Rekomendasi hasil reses kemudian disampaikan oleh juru bicara, Siska Tendean, yang memaparkan berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat dari seluruh daerah pemilihan di Kabupaten Halmahera Selatan untuk menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan program dan kebijakan pembangunan ke depan.

Melalui ketiga rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi terwujudnya pembangunan daerah yang lebih efektif, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN TRIWULAN I TAHUN 2026 BERSAMA 32 KAPUS DALAM WILAYAH KAB. HALSEL
Kegiatan Lembaga

EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN TRIWULAN I TAHUN 2026 BERSAMA 32 KAPUS DALAM WILAYAH KAB. HALSEL

Dalam rangka memaksimalkan fungsi pengawasan dprd halmahera selatan terkait pelayanan kesehatan, maka komisi 1 dprd halsel melakukan rapat evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan triwulan 1 tahun anggaran 2026. rapat evaluasi ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh instrumen pelayanan kesehatan berjalan secara baik. dalam evaluasi tersebut setiap kapus memaparkan laporan program kegiatan triwulan 1 tahun 2026, baik resapan program dan keuangan. rapat tersebut juga menjadi area curhat bagi para kapus terkait soal kendala san hambatan yang dihadapi setiap kapus di wilayah kerjanya masing-masing.

RAPAT PADIPURNA PENGAMBILAN KEPUTUSAN PERSETUJUAN DPRD TERHADAP RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025
Kegiatan Lembaga

RAPAT PADIPURNA PENGAMBILAN KEPUTUSAN PERSETUJUAN DPRD TERHADAP RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025

DPRD Halmahera Selatan melaksanakan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan persetujuan DPRD terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 di ruang paripurna dprd halsel tanggal 30 Juli 2026, rapat paripurna ini merupakan rangkaian akhir dari proses ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025. sehingga secara defacto pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 telah selesai.

Kunjungan Kerja Komisi 1 DPRD Halsel terkait pemalangan Kantor Desa
Kegiatan Lembaga

Kunjungan Kerja Komisi 1 DPRD Halsel terkait pemalangan Kantor Desa

Fenomena pemalangan kantor desa di Halmahera Selatan dalam beberapa bulan terakhir cukup meresahkan. pemalangan kantor desa dilakukan oleh warga masyarakat akibat ulah kepala desa yang kurang transparan dalam pengelolaan dana desa. Komisi 1 DPRD Halsel menyoroti hal tersebut dengan berkunjung ke dua desa di kecamatan gane barat yang juga kantor desa dipasang oleh warga yakni desa papaceda dan desa saketa. kunjungan tersebut turut pula kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa kabupaten Halmahera Selatan dan salah satu irban pada inspektorat halmahera selatan, dalam kunjungan tersebut Komisi 1 DPRD Halsel melakukan tatap muka dengan masyarakat kedua desa tersebut, Komisi 1 mencoba mendengarkan semua alasan keluhan warga. Terhadap aspirasi dan keluhan yang disampaikan, Komisi 1 mencoba mencarikan solusi yang konstruktif yakni terkait soal penyalahgunaan dana desa yang di laporkan masyarakat dengan tegas dimintakan kepada inspektorat agar dapat melakukan audit khusus terhadap penggunaan dana desa dua desa tersebut dari tahun 2023 dan 2024. upaya lain juga dilakukan dengan melakukan komunikasi agar kantor desa dibuka agar pelayanan tetap berjalan. akhir kunjungan Komisi 1 bersama kadis DPMD dan Inspektorat bersama-sama masyarakat kedua desa tersebut membuka kembali kantor desa yang telah dipalang sehingga pelayanan terhadap masyarakat kedua desa tersebut berjalan secara baik.