Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan dengan agenda pembahasan dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Kepala SD Negeri 258 Halmahera Selatan terhadap salah seorang siswinya. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Munawir Bahar, serta dihadiri oleh seluruh anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan. Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Hadija, beserta Kepala SD Negeri 258 Halmahera Selatan. Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian kasus tersebut secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komisi I juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak serta memastikan terpenuhinya pendampingan psikologis dan sosial bagi korban. Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Tamrin Haji Hasim, mengecam keras dugaan tindak asusila tersebut. Menurutnya, tindakan yang melibatkan tenaga pendidik sebagai pihak yang seharusnya memberikan perlindungan dan teladan kepada peserta didik merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Dalam penyampaiannya, Tamrin Haji Hasim meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kepala SD Negeri 258 dari jabatannya guna menjamin kelancaran proses hukum dan menjaga stabilitas penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut. Selain itu, Tamrin Haji Hasim juga meminta Dinas Pendidikan untuk menjalin koordinasi secara intensif dengan Kepolisian Resor Halmahera Selatan guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya pendampingan secara menyeluruh terhadap siswi yang menjadi korban agar hak-haknya tetap terlindungi. Komisi I DPRD Halmahera Selatan menyatakan akan terus mengawasi perkembangan penanganan kasus tersebut sampai adanya kepastian hukum, sekaligus memastikan bahwa lingkungan pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.
