Daftar Anggota
left-icon Jurnal Anggota Legislatif
clock-icon 25 Juli 2026, 15:56 WIB

PENINGKATAN KAPASITAS ANGGOTA DPRD HALMAHERA SELATAN

RILIS KEGIATAN DPRD KABUPATEN HALMAHERA SELATAN DPRD HALMAHERA SELATAN GELAR BIMTEK PENYUSUNAN APBD PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2026 DAN SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 26 TAHUN 2026 Bogor, 24 Juli 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama empat hari, mulai 24 sampai dengan 27 Juli 2026, bertempat di Royal Amarosa Hotel Bogor, dan diikuti oleh pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan. Kegiatan Bimtek ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman pimpinan serta anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, khususnya dalam menghadapi proses penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan pembahasan perencanaan pembangunan daerah Tahun 2027. PEMBUKAAN BIMTEK Kegiatan Bimtek resmi dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Hj. Salma Samad, pada Jumat, 24 Juli 2026. Dalam sambutannya, Ketua DPRD menekankan pentingnya peningkatan kapasitas anggota DPRD dalam memahami berbagai regulasi dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya yang berkaitan dengan penganggaran dan perencanaan pembangunan. Penyusunan APBD Perubahan, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan perubahan angka-angka anggaran, tetapi juga harus didasarkan pada kebutuhan riil daerah, perkembangan kondisi fiskal, perubahan asumsi ekonomi makro, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026. Oleh karena itu, DPRD perlu memiliki pemahaman yang komprehensif agar dapat menjalankan fungsi anggaran secara optimal dan memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan anggaran benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah. Selain itu, sosialisasi mengenai pedoman penyusunan RKPD Tahun 2027 menjadi penting karena RKPD merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. MATERI HARI PERTAMA: SISTEMATIKA PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi materi pertama mengenai Sistematika Penyusunan Peraturan Daerah (Legal Drafting) yang disampaikan oleh Prof. Dr. Teuku Saiful Bahri, S.H., M.Si. Materi legal drafting memberikan pemahaman kepada pimpinan dan anggota DPRD mengenai teknik dan sistematika penyusunan produk hukum daerah yang baik, benar, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan Daerah harus dilakukan melalui proses yang terencana dan memiliki landasan hukum yang jelas. Setiap rancangan Peraturan Daerah harus memiliki dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat sehingga peraturan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan persoalan yang berkembang di daerah. Pembahasan legal drafting juga mencakup struktur dan sistematika pembentukan Peraturan Daerah, mulai dari penyusunan judul, konsiderans "Menimbang", dasar hukum "Mengingat", diktum "Memutuskan", batang tubuh, ketentuan umum, materi pokok yang diatur, ketentuan peralihan, ketentuan penutup, hingga penjelasan dan lampiran apabila diperlukan. Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya penggunaan bahasa hukum yang tepat, jelas, lugas, konsisten, dan tidak menimbulkan multitafsir. Setiap norma yang dituangkan dalam Peraturan Daerah harus dirumuskan secara cermat agar dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan kepastian hukum. Materi juga menekankan pentingnya harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Peraturan Daerah untuk memastikan tidak terjadi pertentangan antara Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun dengan peraturan daerah lainnya. Dalam konteks pelaksanaan fungsi legislasi DPRD, pemahaman legal drafting menjadi sangat penting karena DPRD bersama kepala daerah memiliki kewenangan membentuk Peraturan Daerah. Oleh sebab itu, anggota DPRD dituntut mampu memahami substansi rancangan peraturan, mengidentifikasi permasalahan hukum, menguji kesesuaian norma, serta memberikan masukan terhadap rumusan pasal demi pasal. Pemahaman tersebut juga menjadi semakin penting dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), harmonisasi, fasilitasi, hingga penetapan Peraturan Daerah, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar memiliki kualitas regulasi yang baik dan dapat diimplementasikan secara efektif. PENINGKATAN KAPASITAS DPRD Melalui kegiatan Bimtek ini, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya, baik dalam pembentukan peraturan daerah maupun dalam menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan. Khusus dalam menghadapi pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, DPRD diharapkan mampu melakukan pembahasan secara lebih kritis, terukur, dan berbasis pada kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah. Sementara itu, pemahaman terhadap pedoman penyusunan RKPD Tahun 2027 diharapkan dapat memperkuat peran DPRD dalam mengawal proses perencanaan pembangunan daerah agar lebih sinkron dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi, serta mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat dan pokok-pokok pikiran DPRD secara tepat sesuai mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah. Kegiatan Bimtek ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan berbagai sesi materi terkait penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, perencanaan pembangunan daerah, serta sosialisasi Permendagri Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027. DPRD Kabupaten Halmahera Selatan berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pelaksanaan fungsi DPRD, sekaligus memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran daerah yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan. HUMAS DPRD KABUPATEN HALMAHERA SELATAN

Kegiatan Lembaga
Thamrin Haji Hasim

Thamrin Haji Hasim

Maluku Utara | Dapil Halmahera Selatan 3