RAPAT BANGGAR DPRD HALSEL DAN TAPD HALSEL DENGAN AGENDA PEMBAHASAN KUA DAN PPAS PERUBAHAN 2026
RILIS BERITA
Banggar DPRD Halsel dan TAPD Bahas KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026
LABUHA — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Halmahera Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Rapat dilaksanakan di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Halmahera Selatan pada Selasa, 11 Agustus 2026, dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan. Rapat dihadiri oleh anggota Banggar DPRD Halsel serta jajaran TAPD Kabupaten Halmahera Selatan.
Pembahasan KUA dan PPAS Perubahan 2026 merupakan bagian penting dalam proses penyempurnaan kebijakan anggaran daerah, khususnya untuk menyesuaikan antara perkembangan kondisi fiskal daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada tahun berjalan.
Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD Halsel melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek penting dalam dokumen perubahan KUA dan PPAS, mulai dari perubahan asumsi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, hingga pergeseran dan penyesuaian anggaran pada perangkat daerah.
Banggar menekankan bahwa setiap perubahan anggaran harus memiliki dasar yang jelas, baik berdasarkan perubahan kondisi pendapatan, kebutuhan pelayanan masyarakat, maupun hasil evaluasi pelaksanaan APBD sampai dengan semester pertama tahun 2026.
Selain itu, Banggar juga meminta TAPD memberikan penjelasan secara rinci mengenai penambahan maupun pengurangan anggaran pada masing-masing perangkat daerah, termasuk alasan perubahan, sumber pembiayaan, target kinerja, serta dampak perubahan tersebut terhadap pencapaian program pembangunan daerah.
Dalam pembahasan tersebut, perhatian Banggar juga diarahkan pada tingkat penyerapan APBD Tahun Anggaran 2026 sampai dengan semester I. Banggar meminta agar perubahan APBD tidak sekadar menjadi ruang untuk melakukan pergeseran anggaran, tetapi benar-benar diarahkan untuk mempercepat pelaksanaan program yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.
Banggar DPRD juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi pendapatan yang masih dapat digali harus menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama melalui optimalisasi pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan aset daerah, serta sektor-sektor ekonomi potensial lainnya.
Di sisi belanja, Banggar meminta TAPD memastikan agar belanja daerah tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas, serta tidak mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Halsel dalam memimpin rapat menegaskan bahwa pembahasan perubahan KUA dan PPAS harus dilakukan secara objektif dan berbasis data.
«“Setiap perubahan anggaran harus memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita ingin memastikan bahwa perubahan APBD 2026 benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat, bukan hanya melakukan pergeseran angka dalam dokumen anggaran,” tegasnya.»
Banggar juga meminta agar program-program yang belum berjalan optimal segera dievaluasi, sementara program yang memiliki tingkat urgensi tinggi dan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dapat menjadi prioritas dalam perubahan APBD 2026.
Pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD akan terus dilakukan untuk memperoleh kesepahaman terhadap substansi perubahan KUA dan PPAS sebelum memasuki tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan berharap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan anggaran, mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Halmahera Selatan.
RAPAT BANGGAR DPRD HALSEL DENGAN TAPD HALSEL DENGAN AGENDA LANJUTAN PEMBAHASAN KUA DAN PPAS 2027
Banggar DPRD Halsel Lanjutkan Pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027
LABUHA — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Halmahera Selatan kembali menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Halmahera Selatan dalam rangka melanjutkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Sabtu, 8 Agustus 2026, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Salma Samad. Rapat dihadiri oleh anggota Banggar DPRD Halsel, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan selaku Ketua TAPD, serta seluruh jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Pembahasan ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang telah dilaksanakan dalam rangka pendalaman terhadap rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Banggar bersama TAPD kembali melakukan pencermatan terhadap arah kebijakan anggaran, target pendapatan, belanja daerah, pembiayaan, serta prioritas program pembangunan yang akan dituangkan dalam APBD Tahun Anggaran 2027.
Dalam pembahasan tersebut, Banggar DPRD menekankan agar penyusunan APBD 2027 tidak hanya berorientasi pada pemenuhan belanja rutin pemerintahan, tetapi harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah, pengurangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Halmahera Selatan.
Banggar juga mendorong TAPD untuk mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan aset, sektor perdagangan, pariwisata, perhubungan, perikanan, pertambangan serta berbagai sektor ekonomi lainnya dinilai perlu dikelola secara lebih maksimal dan terukur.
Selain pendapatan, Banggar memberikan perhatian serius terhadap struktur belanja daerah. Setiap program dan kegiatan yang diusulkan dalam KUA-PPAS 2027 diharapkan memiliki indikator kinerja, target yang jelas, serta manfaat langsung bagi masyarakat. Program yang tidak memiliki urgensi dan kontribusi yang kuat terhadap pencapaian target pembangunan daerah perlu dievaluasi kembali.
Pembahasan juga diarahkan untuk memastikan adanya keseimbangan antara belanja wajib, belanja pelayanan dasar, belanja pembangunan, serta belanja yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Banggar DPRD Halsel meminta agar TAPD melakukan sinkronisasi antara prioritas pembangunan daerah dengan kemampuan fiskal daerah, sehingga APBD 2027 dapat disusun secara realistis, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Ketua DPRD Halsel, Salma Samad, dalam memimpin rapat menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghasilkan APBD yang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
«“Pembahasan KUA dan PPAS ini harus kita lakukan secara serius dan objektif. Setiap angka yang masuk dalam APBD harus memiliki dasar perencanaan yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin APBD 2027 benar-benar menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Halmahera Selatan,” tegasnya.»
Sementara itu, Banggar DPRD juga meminta TAPD untuk memberikan penjelasan dan data pendukung secara lebih rinci terhadap setiap perubahan maupun usulan anggaran, sehingga seluruh anggota Banggar dapat melakukan fungsi pembahasan dan pengawasan secara optimal.
Rapat lanjutan KUA dan PPAS 2027 ini menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan APBD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2027. Banggar DPRD bersama TAPD selanjutnya akan terus melakukan pendalaman dan penyempurnaan terhadap substansi KUA dan PPAS sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Melalui proses pembahasan yang terbuka dan konstruktif, DPRD berharap APBD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2027 dapat disusun secara lebih sehat, tepat sasaran, berbasis kebutuhan masyarakat, serta mampu mendorong peningkatan kapasitas fiskal dan percepatan pembangunan daerah.