Dana Koperasi TKBM Pomako Capai Rp45 Miliar, Rampeani Dorong Tata Kelola Diperbaiki
MIMIKA - Besarnya perputaran dana bongkar muat Pelabuhan Pomako membuat tata kelola koperasi menjadi perhatian, terutama terkait transparansi keuangan dan pemenuhan hak tenaga kerja. Anggota Komisi III DPRK Mimika dari Fraksi Partai Perindo, Rampeani Rachman, mendorong pembenahan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) setelah menerima 20 aspirasi anggota.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pekan lalu, Rampeani menyoroti sejumlah persoalan tata kelola koperasi, mulai dari pengelolaan keuangan dan administrasi, pembayaran upah, hingga perlindungan tenaga kerja.
“Setelah kami melakukan RDP, terlihat memang ada banyak sekali ketimpangan atau tidak sesuai dengan regulasi sebagai koperasi. Salah satu di antaranya tidak ada RAT, kemudian tidak ada pembagian sisa hasil usaha,” kata Rampeani dalam keterangannya, Selasa (1/9/26).
Perhatian DPRK Mimika salah satunya tertuju pada besarnya dana yang dikelola Koperasi TKBM. Berdasarkan penjelasan dalam RDP, perputaran dana mencapai sekitar Rp45 miliar lebih per tahun atau sekitar Rp3,8 miliar per bulan, dengan 29 persen disebut menjadi bagian koperasi dan 71 persen merupakan hak TKBM.
“Pengelolaan keuangan yang dikelola oleh Koperasi TKBM ini sangat fantastis. Satu tahun itu bisa Rp45 miliar sekian, jadi satu bulan itu Rp3 miliar 800 sekian yang dikelola oleh koperasi,” ujarnya.
Rampeani menilai mekanisme pembagian tersebut perlu diperjelas karena disebut belum berjalan sesuai kesepakatan dalam AD/ART. Selain pengelolaan dana, dia juga menyoroti mekanisme pembayaran upah yang selama ini disebut masih dilakukan secara langsung.
“Saya kira itu sangat profesional dan pastinya tidak lagi menyita waktu TKBM yang selama ini dibayar di pinggir jalan, kemudian dibayar sampai dengan jam 3 subuh. Ini salah satu langkah pembenahan untuk memperbaiki ke depan,” tuturnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah perlindungan tenaga kerja. Rampeani menyebut sekitar 700 tenaga TKBM Pelabuhan Pomako belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, padahal aktivitas bongkar muat memiliki risiko terhadap keselamatan pekerja.
“Yang sangat miris adalah 700 tenaga TKBM ini tidak dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini hal yang sangat miris,” katanya.
“Kegiatan TKBM Pelabuhan Pomako setiap harinya sangat mengancam keselamatannya. Lingkungan pekerjaannya itu memang membutuhkan perlindungan tenaga kerja, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Rampeani.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRK Mimika memberikan waktu tiga bulan kepada Koperasi TKBM untuk melakukan pembenahan. Dinas Koperasi dan UKM bersama kementerian terkait juga diminta menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Rampeani menegaskan Fraksi Perindo akan mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut. Jika pembenahan tidak dilakukan dalam waktu yang telah disepakati, opsi pembekuan koperasi atau pemilihan pengurus baru dapat ditempuh.
“Kita tunggu tiga bulan. Kalau tiga bulan hal ini tidak dilakukan lagi, berarti kesepakatan kita adalah pembekuan koperasi atau pemilihan pengurus koperasi yang baru,” tegasnya.


