Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Partai

Kebakaran di Batu Merah, Hamsudin Sampaikan Keprihatinan Mendalam

29 Agustus 2026, 21:00 WIB

Kebakaran hebat melanda pemukiman padat penduduk di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat, 28 Agustus 2026.

Peristiwa itu langsung memantik perhatian anggota DPRD Kota Ambon, dari DPD Partai Perindo kota ambon, saudara Hamsudin.S.E,Turun langsung ke lokasi kebakaran, politisi Perindo itu mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah penanganan tanggap darurat bagi warga terdampak.

"Saya sangat prihatin dengan kondisi ini. Saya harap mereka yang terdampak musibah kebakaran mendapatkan penanganan dan bantuan yang layak pascainsiden," kata Hamsudin

Validasi data tersebut dinilai vital sebagai acuan penyaluran bantuan sosial hinhga program pemulihan pascabencana.

"Kami berada dalam kondisi efisiensi anggaran. Tapi, dengan musibah ini, kami harap warga yang terdampak mendapatkan kebutuhan mendesak seperti makanan, pakaian, hunian sementara dan kebutuhan lainnya," ujarnya

Di lain sisi, Hamsudin mengimbau masyarakat sekitar untuk tetap waspada dan mematuhi instruksi petugas di lapangan. Pemuliham lokasi pascakebakaran dianjurkan dilakukan secara terpadu guna menjamin keamanan lingkungan serta keselamatan warga.

Hingga berita ini diturunkan, tim pemadam kebakaran bersama warga masih berulaya melakukan pendinginan di area terdampak.

Penyebab pasti kebakaran serta total kerugian material mauoun korban jiga masih berada dalam proaes penyelidikan pihak berwenang.

Anggota Komisi I DPRD Ambon itu menambahkan DPRD tentu akan terus memantau perkembangan dan berkoordinasi secara berkala dengan pemerintah daerah hingga seluruh bantuan tersalurkan secara merata

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

On The Spot Komisi I DPRD Kota Ambon
Kegiatan Lembaga

On The Spot Komisi I DPRD Kota Ambon

Komisi I DPRD melaksanakan kegiatan on the spot di wilayah Arbes, Negeri Batu Merah, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Sirimau, dan Raja Batu Merah. Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keterlambatan penerbitan sertifikat tanah. Dalam peninjauan tersebut, masyarakat menyampaikan langsung permasalahan yang dihadapi, terutama lamanya proses administrasi sertifikasi tanah. Pihak BPN memberikan penjelasan terkait prosedur dan kendala teknis yang menyebabkan terjadinya keterlambatan. Camat Sirimau dan Raja Batu Merah turut memberikan keterangan terkait kondisi wilayah serta data administrasi pertanahan setempat. Komisi I DPRD menegaskan pentingnya percepatan pelayanan kepada masyarakat serta meminta adanya kejelasan waktu penyelesaian proses sertifikasi. Hasil/Keputusan: BPN diminta mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah warga. Dilakukan pendataan ulang untuk memastikan kelengkapan dokumen masyarakat. Pemerintah kecamatan dan pemerintah negeri diminta membantu proses administrasi masyarakat. Akan dilakukan monitoring lanjutan oleh Komisi I DPRD.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku Terkait Harmonisasi Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah
Kegiatan Lembaga

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku Terkait Harmonisasi Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah

Panitia Khusus (Pansus) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dalam rangka harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah. Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi Ranperda telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku, serta memiliki kepastian hukum dalam implementasinya. Selain itu, harmonisasi dilakukan untuk menyempurnakan materi muatan Ranperda agar dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang optimal bagi tenaga kerja daerah. Dalam pembahasan, berbagai aspek strategis menjadi perhatian, antara lain penguatan perlindungan hak-hak tenaga kerja, peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja lokal, perluasan kesempatan kerja, serta peran pemerintah daerah dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkeadilan. Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku memberikan masukan dan pertimbangan yuridis terkait teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sinkronisasi norma, serta kesesuaian materi Ranperda dengan regulasi nasional yang mengatur bidang ketenagakerjaan. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas Ranperda sehingga lebih efektif dan implementatif ketika ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Melalui RDP ini, Pansus berkomitmen untuk terus menyempurnakan Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah agar mampu menjadi instrumen hukum yang memberikan perlindungan, kepastian, dan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga kerja lokal, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

RDP Pansus I DPRD Kota Ambon – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Kegiatan Lembaga

RDP Pansus I DPRD Kota Ambon – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

DPRD Kota Ambon bersama Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Pariwisata Kota Ambon, serta OPD terkait dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Pokok pembahasan RDP: Harmonisasi dan penyempurnaan substansi Ranperda. Dasar hukum dan kewenangan Pemerintah Kota Ambon dalam pengembangan ekonomi kreatif. Peran dan tanggung jawab OPD dalam pengembangan ekonomi kreatif. Pembinaan dan pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif. Fasilitasi permodalan, pemasaran, promosi, dan peningkatan kapasitas pelaku ekonomi kreatif. Pengembangan subsektor ekonomi kreatif di Kota Ambon. Perlindungan terhadap produk dan karya kreatif, termasuk kekayaan intelektual. Sinkronisasi Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masukan dan rekomendasi untuk penyempurnaan Ranperda sebelum tahapan pembahasan selanjutnya