Kegiatan Partai
Rapat Bapemperda bersama kemenkuham provinsi Maluku dan Tim asistensi serta dinas pariwisata dan bagian hukum kota Ambon
Rapat Bapemperda DPRD Kota Ambon bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Tim Asistensi, Dinas Pariwisata Kota Ambon, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ambon dalam rangka pembahasan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Pokok pembahasan:
Harmonisasi dan sinkronisasi Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penyempurnaan materi dan substansi Ranperda.
Pembahasan kewenangan Pemerintah Kota Ambon dalam pengembangan ekonomi kreatif.
Penguatan peran Dinas Pariwisata dan OPD terkait.
Pembinaan dan pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif.
Perlindungan dan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Pengembangan dan promosi produk ekonomi kreatif daerah.
Pembahasan masukan dari Tim Asistensi, Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, Dinas Pariwisata, dan Bagian Hukum Kota Ambon.
Penyepakatan hasil perbaikan sebagai bahan tahapan pembahasan Ranperda selanjutnya.



