Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

Rapat Dengar Pendapat (RAPEMPERDA) bersama kadis ketenaga kerjaan ,permukim dan kadis LHP tema mensosialisasikan 3 ramperda yg akan di bagi di masing2 komisi

02 April 2026, 11:00 WIB

Pada tanggal 2 April 2026, telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (RAPEMPERDA) bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Permukiman, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP).
Rapat ini mengusung tema sosialisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang selanjutnya akan didistribusikan dan dibahas lebih lanjut di masing-masing komisi sesuai dengan bidangnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman, sinkronisasi, serta kesiapan dalam pembahasan Ranperda secara komprehensif dan terarah.
Melalui RDP ini, diharapkan setiap komisi dapat menjalankan fungsi legislasi secara optimal demi menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, tepat sasaran, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

Rapat Bapemperda bersama kemenkuham provinsi Maluku dan Tim asistensi serta dinas pariwisata dan bagian hukum kota Ambon
Kegiatan Partai

Rapat Bapemperda bersama kemenkuham provinsi Maluku dan Tim asistensi serta dinas pariwisata dan bagian hukum kota Ambon

Rapat Bapemperda DPRD Kota Ambon bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Tim Asistensi, Dinas Pariwisata Kota Ambon, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ambon dalam rangka pembahasan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Pokok pembahasan: Harmonisasi dan sinkronisasi Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penyempurnaan materi dan substansi Ranperda. Pembahasan kewenangan Pemerintah Kota Ambon dalam pengembangan ekonomi kreatif. Penguatan peran Dinas Pariwisata dan OPD terkait. Pembinaan dan pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif. Perlindungan dan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pengembangan dan promosi produk ekonomi kreatif daerah. Pembahasan masukan dari Tim Asistensi, Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, Dinas Pariwisata, dan Bagian Hukum Kota Ambon. Penyepakatan hasil perbaikan sebagai bahan tahapan pembahasan Ranperda selanjutnya.

Perjalanan Dinas (PERDIS) Badan Musyawarah (BAMUS), Sekretariat DPRD ke pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok
Kegiatan Lembaga

Perjalanan Dinas (PERDIS) Badan Musyawarah (BAMUS), Sekretariat DPRD ke pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok

Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD melaksanakan perjalanan dinas ke DPRD Kota Depok dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi BAMUS, khususnya dalam penyusunan jadwal kegiatan DPRD serta mekanisme penetapan agenda kerja. Dalam kegiatan tersebut, rombongan BAMUS DPRD melakukan pertemuan bersama pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok untuk bertukar informasi dan pengalaman mengenai tata kelola persidangan, perencanaan agenda, serta optimalisasi kinerja alat kelengkapan dewan. DPRD Kota Depok menyampaikan berbagai praktik baik (best practices) dalam penyusunan jadwal kegiatan yang efektif dan efisien, serta strategi dalam meningkatkan kinerja lembaga legislatif. Hasil/Keputusan: Mengadopsi beberapa metode penyusunan jadwal kegiatan dari DPRD Kota Depok. Meningkatkan koordinasi internal BAMUS dalam penetapan agenda DPRD. Hasil kunjungan akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan sistem kerja BAMUS.

RDP finalisasi ramperda pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja Daerah bersama Dunas Tenaga Kerja dan Tim Asistensi
Kegiatan Lembaga

RDP finalisasi ramperda pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja Daerah bersama Dunas Tenaga Kerja dan Tim Asistensi

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah bersama Dinas Tenaga Kerja dan Tim Asistensi, dalam rangka penyempurnaan substansi serta harmonisasi materi muatan Ranperda guna memastikan terwujudnya perlindungan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja daerah secara optimal. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan akhir pembahasan sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjawab kebutuhan serta tantangan ketenagakerjaan di daerah. Atau versi singkat untuk caption: RDP Finalisasi Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah bersama Dinas Tenaga Kerja dan Tim Asistensi guna menyempurnakan materi Ranperda sebagai landasan hukum dalam meningkatkan perlindungan, pemberdayaan, dan kesejahteraan tenaga kerja daerah.