Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

Rapat Kerja Pansus I Bersama Disnaker dan Tim Asistensi Ranperda

04 Juni 2026, 16:00 WIB

Panitia Khusus (Pansus) I menggelar rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja dan Tim Asistensi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rangka membahas serta menyempurnakan substansi Ranperda yang sedang dibahas.
Rapat tersebut bertujuan untuk memperoleh masukan dan pendalaman materi terhadap berbagai ketentuan yang diatur dalam Ranperda, sehingga menghasilkan regulasi yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mampu menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Dalam pembahasan, Pansus I menyoroti sejumlah aspek penting yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, khususnya di bidang ketenagakerjaan, guna memastikan setiap pasal dalam Ranperda memiliki landasan hukum yang kuat, implementatif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta dunia usaha.
Tim asistensi Ranperda memberikan berbagai masukan teknis dan yuridis terkait penyusunan norma, sinkronisasi regulasi, serta harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi. Sementara itu, Disnaker menyampaikan data, kondisi faktual, dan berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program ketenagakerjaan sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Ranperda.
Melalui rapat kerja ini, Pansus I berkomitmen untuk terus melakukan pembahasan secara komprehensif dan mendalam agar Ranperda yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

Rapat Kerja Pansus I Bersama Disnaker dan Tim Asistensi Ranperda
Kegiatan Lembaga

Rapat Kerja Pansus I Bersama Disnaker dan Tim Asistensi Ranperda

Panitia Khusus (Pansus) I menggelar rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja dan Tim Asistensi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rangka membahas serta menyempurnakan substansi Ranperda yang sedang dibahas. Rapat tersebut bertujuan untuk memperoleh masukan dan pendalaman materi terhadap berbagai ketentuan yang diatur dalam Ranperda, sehingga menghasilkan regulasi yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mampu menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Dalam pembahasan, Pansus I menyoroti sejumlah aspek penting yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, khususnya di bidang ketenagakerjaan, guna memastikan setiap pasal dalam Ranperda memiliki landasan hukum yang kuat, implementatif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta dunia usaha. Tim asistensi Ranperda memberikan berbagai masukan teknis dan yuridis terkait penyusunan norma, sinkronisasi regulasi, serta harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi. Sementara itu, Disnaker menyampaikan data, kondisi faktual, dan berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program ketenagakerjaan sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Ranperda. Melalui rapat kerja ini, Pansus I berkomitmen untuk terus melakukan pembahasan secara komprehensif dan mendalam agar Ranperda yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama pimpinan  Kecamatan se-Kota Ambon
Kegiatan Lembaga

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama pimpinan Kecamatan se-Kota Ambon

Pada tanggal 13 April 2026, telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para Kepala Kecamatan se-Kota Ambon. Rapat ini membahas terkait realisasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025. Dalam forum tersebut, masing-masing kecamatan menyampaikan capaian program serta berbagai kendala yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan di tahun 2025, baik dari aspek pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, maupun pemberdayaan masyarakat. Adapun beberapa kendala yang mengemuka antara lain keterbatasan anggaran, kurangnya sumber daya manusia, serta hambatan teknis di lapangan. Masukan dan evaluasi yang disampaikan menjadi bahan penting dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah kecamatan pada tahun 2026. RDP ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis guna mendorong efektivitas program kerja serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kota Ambon.

RDP KOMISI I BERSAMA KADIS TENAGA KERJA TERKAIT PHK SEPIHAK OLEH TOKO STELA STATIONARY
Kegiatan Lembaga

RDP KOMISI I BERSAMA KADIS TENAGA KERJA TERKAIT PHK SEPIHAK OLEH TOKO STELA STATIONARY

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dilaksanakan bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja guna membahas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan/toko Stela Stationary terhadap sejumlah karyawan. Dalam rapat tersebut, Komisi I menekankan pentingnya perlindungan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PHK yang dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang sah dinilai berpotensi melanggar hak normatif pekerja, termasuk hak atas pesangon, pemberitahuan yang layak, serta proses mediasi. Kepala Dinas Tenaga Kerja menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap kasus tersebut, termasuk memanggil pihak perusahaan dan pekerja untuk dilakukan mediasi. Hal ini bertujuan agar permasalahan dapat diselesaikan secara adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Komisi I juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja segera mengambil langkah konkret dalam pengawasan serta memastikan perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan. Selain itu, Komisi I mendorong adanya penyelesaian yang mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan persoalan PHK sepihak tersebut serta memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja yang terdampak