searchCari
Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

Guntur Sariaman Simamora Bahas Pengembangan KDMP dengan Dinas Koperasi Sumatera Utara

25 Februari 2026, 10:00 WIB


Humbang Hasundutan, – Guntur Sariaman Simamora selaku kader Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, bersama jajaran Komisi III melakukan rapat konsultasi dengan Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (25/2/2025). Rapat tersebut membahas strategi dan langkah konkret dalam pengembangan KDMP di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dalam pertemuan yang berlangsung secara konstruktif tersebut, Guntur menekankan pentingnya penguatan peran koperasi sebagai motor penggerak perekonomian masyarakat, khususnya dalam mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan KDMP. Ia menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi menjadi kunci dalam memastikan program pengembangan berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Kami ingin memastikan bahwa pengembangan KDMP tidak hanya sebatas wacana, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Guntur dalam rapat tersebut.

Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pengembangan KDMP melalui pendampingan, pembinaan, serta penguatan kapasitas kelembagaan koperasi.

Rapat konsultasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis koperasi, khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, pengembangan KDMP diharapkan mampu menciptakan peluang usaha baru serta meningkatkan daya saing ekonomi masyarakat setempat.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

KOMISI III DPRD HUMBANG HASUNDUTAN TINJAU PT. HUMBAHAS BUMI ENERGY DI KECAMATAN SIJAMAPOLANG
Kegiatan Lembaga

KOMISI III DPRD HUMBANG HASUNDUTAN TINJAU PT. HUMBAHAS BUMI ENERGY DI KECAMATAN SIJAMAPOLANG

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Guntur Sariaman Simamora yang juga merupakan kader Partai Perindo, bersama jajaran Komisi III melaksanakan kunjungan kerja berupa monitoring ke PT. Humbahas Bumi Energy di Kecamatan Sijamapolang pada Kamis, 9 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas perusahaan di daerah, khususnya dalam memastikan bahwa operasional perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. Dalam kesempatan tersebut, Komisi III melakukan peninjauan lapangan serta berdiskusi langsung dengan pihak perusahaan terkait berbagai aspek, mulai dari proses operasional, kepatuhan terhadap regulasi, hingga dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan. Komisi III juga memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar. Program CSR diharapkan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kegiatan yang berkelanjutan. Guntur Sariaman Simamora menyampaikan bahwa DPRD akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan guna memastikan setiap perusahaan dapat beroperasi secara profesional, akuntabel, serta berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah. Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan yang harmonis antara DPRD, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan dapat terus terjalin, sehingga tercipta sinergi dalam mendukung kemajuan Kabupaten Humbang Hasundutan.

MONITORING LAPANGAN KOMISI III DPRD HUMBAHAS KE PT. MEGA POWER MANDIRI DI PARLILITAN DALAM RANGKA PENGUATAN PENGAWASAN DAN KEPATUHAN PERUSAHAAN
Kegiatan Lembaga

MONITORING LAPANGAN KOMISI III DPRD HUMBAHAS KE PT. MEGA POWER MANDIRI DI PARLILITAN DALAM RANGKA PENGUATAN PENGAWASAN DAN KEPATUHAN PERUSAHAAN

Parlilitan, 7 April 2026- Guntur Sariaman Simamora, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan sekaligus kader Partai Perindo, melaksanakan kegiatan monitoring lapangan ke PT. Mega Power Mandiri di Kecamatan Parlilitan pada Selasa, 7 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD guna memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Dalam kegiatan tersebut, Komisi III DPRD Humbahas melakukan peninjauan terhadap pemanfaatan lahan serta penggunaan titik pendirian infrastruktur ketenagalistrikan perusahaan. Selain itu, dilakukan koordinasi terkait kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pengawasan terhadap kewajiban perpajakan seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBG) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Komisi III juga melakukan evaluasi terhadap Laporan RKL/RPL Semester I dan II Tahun 2025 sebagai bentuk pengawasan terhadap komitmen perusahaan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Aspek ketenagakerjaan turut menjadi perhatian, khususnya terkait penggunaan tenaga kerja lokal agar lebih diprioritaskan. Selanjutnya, Guntur menyoroti pentingnya penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat. Tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya ekosistem dan aliran sungai, juga menjadi fokus utama dalam monitoring tersebut. Selain itu, Komisi III DPRD Humbahas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kondisi jaringan listrik, termasuk kabel yang tidak berisolasi atau terkelupas yang berpotensi membahayakan keselamatan. Pengawasan juga dilakukan terhadap tata cara pengukuran daya listrik yang digunakan masyarakat guna memastikan transparansi dan keakuratan. Melalui kegiatan ini, Komisi III DPRD Humbahas berharap PT. Mega Power Mandiri dapat meningkatkan kepatuhan, transparansi, serta tanggung jawab sosial dan lingkungannya, sehingga keberadaan perusahaan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan kemajuan Kabupaten Humbang Hasundutan.

Komisi III DPRD Kabupaten Humbang hasundutan Konsultasi ke PT Pupuk Indonesia (Persero) Regional 1A Medan, Soroti Realisasi dan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Kegiatan Lembaga

Komisi III DPRD Kabupaten Humbang hasundutan Konsultasi ke PT Pupuk Indonesia (Persero) Regional 1A Medan, Soroti Realisasi dan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Medan, Sumatera Utara — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Guntur Sariaman Simamora, yang juga merupakan kader Partai Perindo, melaksanakan rapat konsultasi bersama jajaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Regional 1A Medan pada Kamis (26/2/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh anggota Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan untuk membahas berbagai persoalan strategis terkait realisasi dan tata kelola pupuk bersubsidi di daerah. Dalam rapat tersebut, sejumlah isu krusial menjadi perhatian utama, antara lain: 1. Pengusulan Jenis Pupuk Bersubsidi Penetapan jenis pupuk bersubsidi yang diusulkan untuk Kabupaten Humbang Hasundutan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar resmi dalam menentukan kebutuhan pupuk sesuai karakteristik dan komoditas pertanian di wilayah tersebut. 2. Pengusulan Kebutuhan Berdasarkan Data Resmi Pengajuan kebutuhan pupuk bersubsidi bersumber dari data Dinas Pertanian Kabupaten Humbang Hasundutan. Data tersebut menjadi rujukan dalam proses perencanaan alokasi dan pendistribusian agar sesuai dengan kebutuhan riil petani. 3. Realisasi Penyaluran Masih 40 Persen Hingga akhir Februari 2026, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Humbang Hasundutan baru mencapai sekitar 40 persen dari total alokasi yang tersedia. Capaian ini dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak berdampak pada musim tanam. 4. Rendahnya Tingkat Penebusan Dari total 27.000 petani yang terdata sebagai penerima pupuk bersubsidi, baru sekitar 11.000 petani yang melakukan penebusan. Rendahnya tingkat penebusan ini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi serapan distribusi pupuk di daerah. 5. Koperasi Merah Putih sebagai Penyalur Terdapat dua Koperasi Merah Putih yang telah mendaftar sebagai penyalur pupuk bersubsidi, yakni Koperasi Desa Siponjot dan Koperasi Desa Parsingguran II. Namun hingga saat ini, yang aktif beroperasi sebagai penyalur baru Koperasi Desa Siponjot. 6. Ketersediaan Gudang Pupuk Saat ini terdapat dua gudang pupuk di Kabupaten Humbang Hasundutan, yang berlokasi di Kecamatan Matiti dan Kota Doloksanggul. Kedua lokasi tersebut menjadi titik distribusi utama dalam mendukung kelancaran penyaluran pupuk kepada petani. 7. Keterbatasan Jumlah Penyalur Penyalur pupuk bersubsidi masih terbatas pada empat badan usaha yang berstatus sebagai Pengecer Pupuk Tertentu Subsidi (PPTS). Keterbatasan ini turut menjadi tantangan dalam memperluas jangkauan distribusi. 8. Dasar Hukum Tata Kelola Pelaksanaan distribusi dan pengawasan pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 sebagai landasan hukum tata kelola. Dalam kesempatan tersebut, Guntur Sariaman Simamora menegaskan pentingnya optimalisasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, distributor, serta penyalur di tingkat desa guna mempercepat realisasi penyaluran dan meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Humbang Hasundutan. Komisi III DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan berharap hasil konsultasi ini menjadi langkah konkret dalam memperbaiki sistem distribusi pupuk bersubsidi serta mampu menjawab kebutuhan dan harapan para petani di daerah.