Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

MONITORING PEMBUATAN TANGGUL PENUTUP SUNGAI TANJUNG

22 Mei 2026, 23:00 WIB

Kekeringan yang terjadi di Daerah Irigasi Perkotaan seluas 3.450 Ha sudah sangat meresahkan petani, terlebih di awal bulan april 2026 musim tanan 1 ditahun 2026 sudah dimulai. Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera 2 di medan untuk penanganan kekeringan ini, maka pihak BBWS Sumatera 2 munurunkan 2 unit excavator untuk menutup sungai sidalu dalu memakai sand bag atau kantong pasir kapasitas 1 ton. Sand Bag disusun kearah sungai sidalu dalu sebagai tanggul penutup sementara sehingga muka air naik dan air bisa mengalir ke sungai tanjung. Sungai Tanjung merupakan sumber air baku untuk yang melayani Daerah Irigasi Perkotaan. Pekerjaan ini dianggap berhasil karena air sudah masuk ke sungai tanjung untuk disuplesi ke Derah Irigasi Perkotaan dan musim tanam bisa dilaksanakan. Pekerjaan ini hanya penanganan sementara karena pada saat terjadi banjir sand bag ini akan bergeser terbawa arus sungai, dan akan kembali seperti semula. Saya Alpon Sirait selaku Anggota DPRD Batu Bara yang meeupakan representasi masyarkat batu bara mendesak BBWS Sumatera 2 untuk membuat melakukan penangan permanen terhadap permasalahan kekeringan ini. Setelah dilakukan penangan permanen maka tidak ada lagi kekeringan yang dialami petani, panen berhasil, masyarakat petani sejahtera dan bahagia.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

KUNKER KOMISI II DPRD BATU BARA ke DINAS PERINDAGESDM PROVSU
Kegiatan Lembaga

KUNKER KOMISI II DPRD BATU BARA ke DINAS PERINDAGESDM PROVSU

Komisi II DPRD Kab.Batu Bara melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara untuk koordinasi Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM. Bantuan dari Pemerintah ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun kepada masyarakat yang menjadi sasaran program. Apa saja syarat untuk mendapatkan sambungan listrik gratis melalui program BPBL? Lalu apa saja yang akan diterima oleh penerima manfaat? Syarat untuk mendapatkan BPBL tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022. Calon Penerima BPBL merupakan rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero) dan berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PLN tanpa dilakukan perluasan jaringan. Selain memenuhi ketentuan tersebut, calon penerima BPBL harus: a. terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); b. berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal; dan/atau c. berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL Masyarakat penerima program BPBL mendapatkan instalasi listrik rumah berupa 3 titik lampu dan 1 kotak kontak, pemeriksanaan, pengujian instalasi, penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO), serta penyambungan ke PLN dan token listrik perdana.

KUNKER DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN PROVINSI ACEH
Kegiatan Lembaga

KUNKER DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN PROVINSI ACEH

Komisi 2 DPRD Batu Bara melakukan kunjungan kerja di Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh. Kunjungan ini dimaksudkan untuk menggali potensi intensifikasikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian yang dilakukan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh. Dengan intensifikasi diharapkan produktivitas tanaman padi akan meningkat dari rata 5,8 ton per Ha menjadi 6,0 ton per Ha dan dengan ekstensifikasi akan meningkatkan produksi gabah kering panen di Provinsi Aceh. Saat ini lahan pertanian padi seluas 500.000 Ha dengan produksi padi 1 juta ton. Dengan dilakukannya intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian di Provinsi Aceh dimungkinkan produksi padi lebih dari 1 juta ton.

FINALISASI LKPJ BUPATI BATU BARU T.A 2025
Kegiatan Lembaga

FINALISASI LKPJ BUPATI BATU BARU T.A 2025

Finalisasi Pansus LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) TA 2025 merupakan tahap akhir evaluasi DPRD terhadap kinerja Pemda, berfokus pada perbaikan tata kelola, penguatan PAD, dan efektivitas belanja. Hasil akhir berupa rekomendasi strategis, seperti pembenahan BUMD dan optimalisasi layanan publik, yang akan disahkan melalui rapat paripurna untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.