Kegiatan Lembaga
KUNKER KOMISI II DPRD BATU BARA ke DINAS PERINDAGESDM PROVSU
Komisi II DPRD Kab.Batu Bara melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara untuk koordinasi Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM. Bantuan dari Pemerintah ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun kepada masyarakat yang menjadi sasaran program. Apa saja syarat untuk mendapatkan sambungan listrik gratis melalui program BPBL? Lalu apa saja yang akan diterima oleh penerima manfaat? Syarat untuk mendapatkan BPBL tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022. Calon Penerima BPBL merupakan rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero) dan berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PLN tanpa dilakukan perluasan jaringan. Selain memenuhi ketentuan tersebut, calon penerima BPBL harus:
a. terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
b. berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal; dan/atau
c. berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL Masyarakat penerima program BPBL mendapatkan instalasi listrik rumah berupa 3 titik lampu dan 1 kotak kontak, pemeriksanaan, pengujian instalasi, penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO), serta penyambungan ke PLN dan token listrik perdana.



