Kegiatan Lembaga
KUNKER KE KANTOR WILAYAH ATR BPN PROVINSI
Komisi II DPRD Batu Bara menyoroti sejumlah aspirasi masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, pertanian hingga bantuan sosial.
Isu strategis yang mencuat adalah rencana perluasan ibu kota Kabupaten Batu Bara di wilayah Lima Puluh, dengan ketersediaan lahan dari areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo.
Dalam rangka itu Komisi II DPRD Batu Bara melakukan kunjingan kerja ke Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Sumatera Utara.
Kimisi II DPRD Batu Bara, Alpon Sirait, ST. menyampaikan bahwa rencana ekspansi ibu kota kabupaten telah diakomodasi dalam Peraturan Daerah RTRW Nomor 11 Tahun 2020.
Peraturan tersebut telah mengubah fungsi sebagian areal HGU PT Socfindo menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), termasuk di wilayah Desa Mangkai Baru dan Mangkai Lama.
Perluasan kawasan ibu kota Kabupaten Batu Bara di Lima Puluh diharapkan dapat segera terwujud.




