Kegiatan Lembaga
Konsultasi tim Pansus LKPJ di Dinas PMD Provinsi
Hari ini saya bersama Ketua dan Wakil DPRD Kabupaten TTS dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten TTS yang bertugas melakukan pembahasan terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025, melaksanakan konsultasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Konsultasi tersebut dilakukan dalam rangka membahas tindak lanjut peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, peraturan teknis pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) di kabupaten, serta tahapan evaluasi desa persiapan pemekaran.
Kegiatan konsultasi ini diterima langsung oleh Kepala Dinas PMD Provinsi NTT bersama para Kepala Bidang dan staf di lingkungan Dinas PMD Provinsi NTT.
Dalam kesempatan ini, berbagai persoalan dan masukan yang berkaitan dengan poin-poin tersebut turut disampaikan oleh Pansus DPRD Kabupaten TTS guna mendapatkan arahan, saran, dan penjelasan teknis dari Dinas PMD Provinsi NTT demi mendukung kemajuan pembangunan desa dan peningkatan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah koordinatif dalam memperkuat sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, khususnya dalam mendukung pembangunan desa yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan di Kabupaten TTS.



