Kegiatan Lembaga
Rapat Klarifikasi Penertiban Ternak di Desa Boti Kec. KiE Kab TTS - NTT
Pemerintah Kecamatan Kie bersama Pemerintah Desa Boti menggelar klarifikasi terkait penerapan Peraturan Desa (Perdes) tentang penertiban hewan ternak yang sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat Desa Boti, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).Klarifikasi tersebut berlangsung di Kantor Desa Boti, Rabu (4/2/2026). Hadir dalam kegiatan itu Camat Kie Semri Tualaka, Anggota DPRD TTS Marthen Natonis, Sekretaris Camat Kie Soni Benu, Kapolsek Kie Faisal, Danposramil Lukas Liu, aparat pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta warga yang pro dan kontra terhadap kebijakan tersebut.



