searchCari
Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

Mengikuti Hari Raja Tahun 2026 di Leitimur Selatan, Kota Ambon.

01 Maret 2026, 09:00 WIB

Sabtu, 1 Maret 2026. Mengikuti Serangkaian acara Hari Raja ke-6 tahun 2026 bersama warga kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

Menerima Warga dari Kadewatan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kegiatan Lembaga

Menerima Warga dari Kadewatan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Senin, 2 Maret 2026 di ruang wakil ketua II DPRD Kota Ambon. Menerima Warga dari Kadewatan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon terkait permohonan permintaan proposal kepada Wakil Ketua DPRD Kota Ambon.

Pimpinan DPRD Kota Ambon Mengikuti Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Upaya Pencegahan Korupsi bersama KPK RI. Jakarta, 29 April 2026.
Kegiatan Lembaga

Pimpinan DPRD Kota Ambon Mengikuti Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Upaya Pencegahan Korupsi bersama KPK RI. Jakarta, 29 April 2026.

TEKEN KOMITMEN DI KPK, MOENANDAR : DPRD AMBON SIAP “PERTEGAS PERAN PENGAWASAN". Sebuah komitmen besar untuk membersihkan birokrasi di Kota Ambon resmi dikukuhkan di jantung pertahanan antikorupsi nasional. Bertempat di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/26), DPRD Kota Ambon secara resmi menandatangani kesepakatan bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Patrick Moenandar, yang hadir langsung dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Upaya Pencegahan Korupsi tersebut, menyatakan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar seremoni tanda tangan di atas kertas, melainkan janji untuk mempertegas “gigi” pengawasan legislatif. Politisi dari Fraksi Perindo ini menegaskan, bahwa usai pertemuan dengan KPK, DPRD Ambon akan melakukan penguatan fungsi kontrol terhadap kinerja eksekutif secara lebih tajam. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik korupsi, terutama dalam pengelolaan anggaran daerah. ”Kami memperkuat fungsi pengawasan untuk mempertegas komitmen kami menjaga integritas lembaga. Sinergi dengan KPK RI ini adalah forum strategis agar kami memiliki standar pengawasan yang sesuai dengan sistem pencegahan korupsi nasional,” tegas Moenandar. Moenandar juga menyoroti, gaya pendekatan KPK RI yang kini lebih mengedepankan edukasi dan diskusi dua arah. Ruang konsultasi yang diberikan oleh lembaga antirasuah tersebut sangat membantu pimpinan daerah dan OPD untuk memahami aturan-aturan yang sering kali dianggap rumit. ”Apresiasi setinggi-tingginya untuk KPK RI. Ruang dialog ini sangat penting, agar kami bisa menyampaikan hal-hal yang kurang kami pahami supaya bisa dipahami secara utuh. Ini adalah bekal kami untuk pulang dan membenahi sistem di daerah,” tambahnya. Rapat koordinasi ini diakhiri dengan prosesi penandatanganan komitmen bersama yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Kota Ambon, Pj Walikota Ambon, dan disaksikan langsung oleh pejabat KPK RI. Aleg dia periode ini berharap, dengan adanya komitmen yang diteken langsung di markas KPK, seluruh elemen penyelenggara pemerintahan di Kota Ambon, baik eksekutif maupun legislatif, memiliki frekuensi yang sama dalam menjaga marwah pemerintahan. ”Harapan kami jelas, ke depan tidak ada lagi keraguan dalam bertindak karena sistem pengawasan sudah kita perkuat. Kita ingin mewujudkan Ambon yang transparan dan benar-benar bebas dari praktik korupsi,” tutupnya.

DPRD Soroti Perubahan Nilai Pinjaman Pemkot Ambon. 24 Feb 2026
Kegiatan Partai

DPRD Soroti Perubahan Nilai Pinjaman Pemkot Ambon. 24 Feb 2026

RRI.CO.ID, Ambon - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menyoroti perubahan nilai rencana pinjaman daerah yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Perubahan angka tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka serta didudukan kembali bersama DPRD agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Patrick Moenandar menyampaikan, awalnya nilai pinjaman yang disepakati bersama DPRD berada pada angka Rp200 miliar, namun informasi terbaru nominalnya berubah menjadi Rp300 miliar. "Kalau ini benar adanya, berarti harus dibicarakan lagi dengan DPRD. Sebab persetujuan awal DPRD hanya di angka Rp200 miliar, bukan Rp300 miliar," kata Patrick di Ambon, Selasa, 24 Februari 2026. Menurutnya, pinjaman daerah diperbolehkan selama itu memenuhi ketentuan perundang-undangan dan sesuai dengan kamampuan fiskal pemerintah daerah untuk mengembalikan pinjaman tersebut. "Pinjaman itu sah-sah saja, malah lebih baik. Tapi, harus dibahas dulu bersama. DPRD harus juga mengukur kemampuan kita dalam hal pengembalian. Tanpa komunikasi, itu kan kurang elok," ucapnya. Moenandar mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada rekan-rekan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ambon untuk segera mengundang TPAKD guna melakukan pembahasan bersama. "Saya sudah sampaikan ke teman-teman Banggar untuk undang TPAKD, kita duduk bersama. Setelah itu baru diputuskan bagaimana. Yang kita setujui Rp200 miliar, nanti setelah duduk bersama baru kita ambil keputusan," ucapnya. Politisi Perindo itu juga menegaskan bahwa DPRD tidak pernah memberikan persetujuan atas pinjaman Rp300 miliar sebagaimana yang berkembang di publik. "Bukan langsung disetujui DPRD Rp200 miliar, lalu pemerintah kota menyampaikan sepihak peminjaman Rp300 miliar. Itu kurang baik. Tidak ada konfirmasi ke kami. Bahkan saat saya teruskan informasi itu ke grup Banggar, teman-teman juga kaget," kata Patrick. Untuk itu, ia meminta agar TPAKD Kota Ambon segera berkoordinasi dengan DPRD guna membahas secara terbuka dan transparan rencana penambahan nilai pinjaman tersebut, sehingga keputusan yang diambil benar-benar sesuai mekanisme dan kesepakatan bersama.