Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

EVALUASI PROGRAM DAN KEGIATAN TRIWULAN 1 TAHUN 2026 DENGAN BADAN KEPEGAWAIN DAERAH

02 Juni 2026, 19:47 WIB

Rapat antara komisi 1 dan mitra yakni BKD halmahera selatan dengan agenda evaluasi program dan kegiatan triwulan 1 tahun 2026. dari penjelasan bkd halsel serapan kegiatan dan anggaran di triwulan 1 adalah 53%

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

KOMISI I DPRD HALMAHERA SELATAN GELAR RAPAT DENGAR PENDAPAT TERKAIT DUGAAN KASUS ASUSILA DI SD NEGERI 258 HALMAHERA SELATAN
Kegiatan Lembaga

KOMISI I DPRD HALMAHERA SELATAN GELAR RAPAT DENGAR PENDAPAT TERKAIT DUGAAN KASUS ASUSILA DI SD NEGERI 258 HALMAHERA SELATAN

Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan dengan agenda pembahasan dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Kepala SD Negeri 258 Halmahera Selatan terhadap salah seorang siswinya. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Munawir Bahar, serta dihadiri oleh seluruh anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan. Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Hadija, beserta Kepala SD Negeri 258 Halmahera Selatan. Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian kasus tersebut secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komisi I juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak serta memastikan terpenuhinya pendampingan psikologis dan sosial bagi korban. Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Tamrin Haji Hasim, mengecam keras dugaan tindak asusila tersebut. Menurutnya, tindakan yang melibatkan tenaga pendidik sebagai pihak yang seharusnya memberikan perlindungan dan teladan kepada peserta didik merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Dalam penyampaiannya, Tamrin Haji Hasim meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kepala SD Negeri 258 dari jabatannya guna menjamin kelancaran proses hukum dan menjaga stabilitas penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut. Selain itu, Tamrin Haji Hasim juga meminta Dinas Pendidikan untuk menjalin koordinasi secara intensif dengan Kepolisian Resor Halmahera Selatan guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya pendampingan secara menyeluruh terhadap siswi yang menjadi korban agar hak-haknya tetap terlindungi. Komisi I DPRD Halmahera Selatan menyatakan akan terus mengawasi perkembangan penanganan kasus tersebut sampai adanya kepastian hukum, sekaligus memastikan bahwa lingkungan pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.

KUNJUNGAN KERJA KOMISI 1 DPRD HALSEL DI DESA INDONG KECAMATAN MANDIOLI UTARA
Kegiatan Lembaga

KUNJUNGAN KERJA KOMISI 1 DPRD HALSEL DI DESA INDONG KECAMATAN MANDIOLI UTARA

Komisi 1 DPRD halsel melakukan kunjungan kerja di kecamatan mandioli Utara tepatnya di desa indong, komisi 1 menyasar puskesmas indong untuk memastikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. dalam kunjungan tersebut dilakukan pertemuan dengan kepala puskesmas, dokter dan perawat serta seluruh staf. banyak keluhan dan masukan yang disampaikan oleh kepala puskesmas indong, maupun dokter serta perawat. komisi 1 memastikan pelayanan harus dilakukan dgn tertib, patuh dan humanis.

Rapat Paripurna DPRD Halsel dengan agenda Pemandangan Umum fraksi-fraksi terhadap ranperda usulan bupati
Kegiatan Lembaga

Rapat Paripurna DPRD Halsel dengan agenda Pemandangan Umum fraksi-fraksi terhadap ranperda usulan bupati

Rapat Paripurna DPRD halsel dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 usulan ranperda yang diusulkan oleh bupati Halmahera Selatan, yakni : 1. Ranperda tentang perubahan kedua atas perda Halmahera Selatan no 24 tahun 2016 tentang tata ruang wilayah. 2. Ranperda tentang persampahan, dan 3. ranpaerda tentang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam Paripurna tersebut fraksi apsi (fraksi amanat persatuan solidaritas indonesia) yang terdiri dari partai perindo, pan dan psi melalui juru bicaranya Thamrin Haji Hasim menyampaikan pandangan fraksi apsi terhadap 3 ranperda yang diajukan oleh bupati. bahwa terhadap ranperda perubahan ke dua atas perda halsel nomor 24 tahun 2016 tentang tata ruang wilyah fraksi apsi berpendapat penataan tata ruang wilayah sebagaimana dalam perda nomor 24 tahun 2016 sudah harus diperbaharui, seiring pengembangan wilayah yang begitu masif dihalmahera selatan, ditambah lagi beberapa wilayah desain prospektifnya tidak tercaver dalam perda 24/2016 sehingga perlu ada penyesuaian dalam regulasi tata ruang. selanjutnya terhadap ranperda persampahan fraksi aksi menekankan pada konsep penanganan sampah yang masih pada fase pungut dan angkut ke TPS, seharusnya dalam menangani sampah konsepnya dilihat secara universal dari Hulu sampai hilir, tidak lagi sekedar pungut dan buang ke tps. harus ada teknologi terapan yang mampu mengolah sampah menjadi sumber pendapatan. yang terakhir terhadap ranperda pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa, fraksi apsi mendorong agar perda dan perbup yang terkait dengan desa dibuatkan dalam satu regulasi, tidak terpisah-pisah termasuk tugas dan fungsi badan permusyawatan desa serta memperjelas fungsi camat sebagai koordinator wilayah kecamatan dalam menjalankan pelimpahan sebagaian wewenang bupati. peran BPD harus dipertegas agar fungsi bpd sebagai lembaga pengawasan pemerintahan desa bisa lebih efektif. terhadap 3 ranperda usulan bupati tersebut fraksi aksi menerima dan menyetujuinya untuk dibawa dalam pembahasan ditingkat selanjutnya.