searchCari
Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

KEGIATAN HUT HALSEL KE 23

09 Juni 2026, 08:50 WIB

Dalam rangka memperingati hari ulan tahun halsel yang ke 23 pemda halsel melakukan upacara dan pembacaan doa selamatan. tema umum yang diangkat pemda halsel dalam hut halsel ke 23 adalah sinergi membangun negeri, lestarikan budaya, tingkatkan pelayanan.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

KEGIATAN HUT HALSEL KE 23
Kegiatan Lembaga

KEGIATAN HUT HALSEL KE 23

Dalam rangka memperingati hari ulan tahun halsel yang ke 23 pemda halsel melakukan upacara dan pembacaan doa selamatan. tema umum yang diangkat pemda halsel dalam hut halsel ke 23 adalah sinergi membangun negeri, lestarikan budaya, tingkatkan pelayanan.

Rapat Banggar DPRD dan TAPD
Kegiatan Lembaga

Rapat Banggar DPRD dan TAPD

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Halsel melakukan rapat dengan Tim Anggaran Pemerindah Daerah (TAPD) Halsel dengan agenda mendengarkan laporan perkembangan percepatan pendapatan asli daerah (PAD) halsel dari TAPD. terhadap pemangkasan Anggaran Daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat, dimana hampir kurang lebih 875 milyar lebih dana Daerah halsel terpangkas akibat efisiensi, sehingga tidak ada solusi lain kecuali memaksimalkan sumber-sumber pendapatan daerah untuk menggenjot pendapatan asli daerah. sektor retribusi dan pajak menjadi sasaran penekanan, diantaranya pajak reklame, retribusi parkir, pajak wisata, kuliner dan umkm. banggar meminta Tim percepatan pendapatan daerah bekerja lebih maksimal lagi dengan membuat inovasi dan kreativitas yang mampu mendorong tercapaikanya target pendapatan asli daerah. diharapkan pada akhir semester 1 tahun 2026 bisa terealisasi sebagaimana target yg telah di tetapkan.

STUDI BANDING KOMISI 1 DAN KOMISI 3 DI KABUPATEN SUMEDANG TERKAIT RANPERDA PELESTARIAN DAN PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Kegiatan Lembaga

STUDI BANDING KOMISI 1 DAN KOMISI 3 DI KABUPATEN SUMEDANG TERKAIT RANPERDA PELESTARIAN DAN PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

Bahwa Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan budaya, pengetahuan, dan sumber daya lokal yang hidup dalam masyarakat, bernilai historis, sosial, budaya, serta ekonomi, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan untuk memperkuat jati diri daerah dan kesejahteraan masyarakat; Kekayaan Intelektual Komunal di Daerah berpotensi mengalami klaim, pengambilalihan, pemalsuan, penyalahgunaan, dan pemanfaatan tanpa persetujuan Komunitas Sumber sehingga memerlukan perlindungan hukum melalui pengaturan di tingkat daerah. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan perlu melakukan inventarisasi, pencatatan, pelestarian, pemanfaatan, pembinaan, pengawasan, dan pemberdayaan Kekayaan Intelektual Komunal secara terencana, terukur, dan berkelanjutan., terhadap hal tersebut maka DPRD halmahera selatan mengambil langkah cepat dengan mengajukan hak inisiatif DPRD untuk mengajukan Ranperda KIK, termasuk didalamnya melakukan studi Banding di kabupaten Sumedang untuk melakukan diskusi dan syering serta melihat dari dekat kabupaten Sumedang merumuskan perda kik yang sudah diberlakukan.