Kegiatan Lembaga
RDP Komisi 1 Dengan DPMD halsel dan BPD Desa Pulau Gala
Komisi I DPRD Halmahera Selatan Gelar RDP Bahas Polemik Pemberhentian Ketua BPD Desa Pulau Gala
Labuha, 14 Juli 2026 – Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pemberhentian Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pulau Gala, Kecamatan Kepulauan Joronga. Rapat berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 10.00 WIT, bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.
RDP dipimpin oleh pimpinan Komisi I DPRD Halmahera Selatan dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan serta perwakilan BPD Desa Pulau Gala.
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas adanya pengaduan dan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait proses pemberhentian Ketua BPD Desa Pulau Gala. Komisi I DPRD memandang perlu melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut guna memperoleh informasi yang objektif dari seluruh pihak terkait.
Dalam forum RDP, Komisi I meminta penjelasan dari DPMD mengenai dasar hukum, prosedur, dan mekanisme pemberhentian Ketua BPD sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, perwakilan BPD Desa Pulau Gala diberikan kesempatan untuk menyampaikan kronologi, alasan, serta proses musyawarah yang telah dilaksanakan.
Komisi I DPRD Halmahera Selatan menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Desa Pulau Gala.
Melalui RDP tersebut, Komisi I juga mendorong DPMD Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), agar setiap keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil RDP akan menjadi bahan bagi Komisi I DPRD Halmahera Selatan dalam merumuskan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah guna memastikan penyelesaian polemik pemberhentian Ketua BPD Desa Pulau Gala dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dalam rangka menjaga tata kelola pemerintahan desa yang baik, demokratis, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.


