Kegiatan Lembaga
STUDI BANDING KOMISI 1 DAN KOMISI 3 DI KABUPATEN SUMEDANG TERKAIT RANPERDA PELESTARIAN DAN PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Bahwa Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan budaya, pengetahuan, dan sumber daya lokal yang hidup dalam masyarakat, bernilai historis, sosial, budaya, serta ekonomi, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan untuk memperkuat jati diri daerah dan kesejahteraan masyarakat;
Kekayaan Intelektual Komunal di Daerah berpotensi mengalami klaim, pengambilalihan, pemalsuan, penyalahgunaan, dan pemanfaatan tanpa persetujuan Komunitas Sumber sehingga memerlukan perlindungan hukum melalui pengaturan di tingkat daerah. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan perlu melakukan inventarisasi, pencatatan, pelestarian, pemanfaatan, pembinaan, pengawasan, dan pemberdayaan Kekayaan Intelektual Komunal secara terencana, terukur, dan berkelanjutan., terhadap hal tersebut maka DPRD halmahera selatan mengambil langkah cepat dengan mengajukan hak inisiatif DPRD untuk mengajukan Ranperda KIK, termasuk didalamnya melakukan studi Banding di kabupaten Sumedang untuk melakukan diskusi dan syering serta melihat dari dekat kabupaten Sumedang merumuskan perda kik yang sudah diberlakukan.



