searchCari
Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

STUDI BANDING KOMISI 1 DAN KOMISI 3 DI KABUPATEN SUMEDANG TERKAIT RANPERDA PELESTARIAN DAN PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

13 April 2026, 07:16 WIB

Bahwa Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan budaya, pengetahuan, dan sumber daya lokal yang hidup dalam masyarakat, bernilai historis, sosial, budaya, serta ekonomi, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan untuk memperkuat jati diri daerah dan kesejahteraan masyarakat;
Kekayaan Intelektual Komunal di Daerah berpotensi mengalami klaim, pengambilalihan, pemalsuan, penyalahgunaan, dan pemanfaatan tanpa persetujuan Komunitas Sumber sehingga memerlukan perlindungan hukum melalui pengaturan di tingkat daerah. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan perlu melakukan inventarisasi, pencatatan, pelestarian, pemanfaatan, pembinaan, pengawasan, dan pemberdayaan Kekayaan Intelektual Komunal secara terencana, terukur, dan berkelanjutan., terhadap hal tersebut maka DPRD halmahera selatan mengambil langkah cepat dengan mengajukan hak inisiatif DPRD untuk mengajukan Ranperda KIK, termasuk didalamnya melakukan studi Banding di kabupaten Sumedang untuk melakukan diskusi dan syering serta melihat dari dekat kabupaten Sumedang merumuskan perda kik yang sudah diberlakukan.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

RDP Komisi 1 dprd halsel dengan dinas pendidikan Halsel terkait progres pembangunan smp unggulan saruma
Kegiatan Lembaga

RDP Komisi 1 dprd halsel dengan dinas pendidikan Halsel terkait progres pembangunan smp unggulan saruma

RDP Komisi 1 dprd halsel dengan dinas pendidikan halsel, terkait progres pembangunan SMP unggulan saruma halsel, seperti diketahui bahwa pemda halsel mengelontorkan Anggaran Tahun 2025 untuk program smp unggulan, dimana progres pengerjaannya sampai dengan awal tahun 2026 belum juga selesai. komisi 1 memastikan kepada dinas pendidikan agar segera mungkin diselesaikan sesuai dengan waktu perpanjangan pekerjaan (adendum). pada kesempatan itu juga Komisi 1 selesai melakukan rdp langsung melakukan on the spot di lokasi pembangunan sekolah unggulan tersebut. komisi 1 memastikan pekerjaan harus sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan berikut waktu perpanjangan harus sesuai dengan adendum yang diberikan.

MENERIMA KELOMPOK MASA AKSI
Kegiatan Lembaga

MENERIMA KELOMPOK MASA AKSI

Masa aksi koalisi masyarakat lingkar tambang halsel, menyampaikan aspirasi ke dprd terkait sengketa lahan antara alimusu dan kades kawasi arifin saroa. komisi 1 sebagaimana putusan pimpinan dprd halsel terkait soal sengketa lahan di soligi di serahkan ke komisi 1. terhadap hal tersebut komisi 1 menerima perwakilan masa aksi dari kelompok koalisi masyarakat lingkar tambang halsel, dalam pertemuan tersebut masa aksi menyampaikan beberapa tuntutan yakni komisi 1 diminta agar mendesak pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti sk bupati halmahera selatan no 92 tahun 2026. rapat menghasilkan beberapa keputusan yakni komisi 1 akan menjadwalkan pemanggilan tim percepatan penyelesaian sengketa dalam waktu dekat.

MENERIMA MASA AKSI SOLIDARITAS PERJUANGAN RAKYAT (SPARTA)
Kegiatan Lembaga

MENERIMA MASA AKSI SOLIDARITAS PERJUANGAN RAKYAT (SPARTA)

Pada hari Rabu tanggal 17 Juni Tahun 2026 pukul 08.53 wit, telah di laksanakan aksi unjuk rasa dari Soladiritas Perjuangan Rakyat (SPARTA) gabungan dari Samurai, LMND dan SMI Kabupaten Halmahera Selatan, dengan penjelasan sebagai berikut : Untuk jumlah aksi, melibatkan Masyarakat dan Tukang Ojek, sementara jumlah aksi terpantauh 50 (empat) orang, dan Moderator masih melakukan Konsilidasi massa aksi di seputaran Zero Poind. Terkait sasaran aksi, bertempat di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Kab. Halsel. Tuntutan massa aksi, terkait dengan isu Nasional Meliputi : a. Kenaikan Harga BBM. b. Program MBG. c. Serta Kebijakan Presiden Republik Indonesia yang di nilai gagal mensejahterahkan masyarakat.