Daftar Anggota
  • Berita
  • Alias Wello Mantan Bupati Lingga Kembali Nyalon Lewat Partai Perindo di Pilkada 2024
Alias Wello Mantan Bupati Lingga Kembali Nyalon Lewat Partai Perindo di Pilkada 2024
Alias Wello, mantan Bupati Lingga ini akan kembali maju calon di Pilkada Lingga 2024

Alias Wello Mantan Bupati Lingga Kembali Nyalon Lewat Partai Perindo di Pilkada 2024

Rabu 15 Mei 2024 13:53 WIB

LINGGA - Alias Wello, Bupati Lingga periode 2016-2020 akan kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Lingga pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024.

Alias Wello atau yang akrab disapa Awe akan maju Pilkada Lingga 2024 lewat Partai Perindo.

Kepastian itu disampaikan sendiri oleh Alias Wello kepada Ketua DPW Partai Perindo Kepri Jadi Rajagukguk dalam pembicaraan telepon di depan pers.

"Iya, saya akan mencalonkan diri menjadi Bupati Lingga. Saya sudah melakukan pembicaraan dengan teman-teman dari Partai Golkar, PKB, PKS dan teman-teman lain," ujarnya, Selasa (14/5/2024) lalu.

Diketahui selain menyiapkan kader internal yang akan bertarung di Pilkada tahun ini, Partai Perindo Kepri juga membuka pendaftaran calon kepala daerah untuk eksternal.

Pendaftaran telah dibuka sejak 14 Mei 2024 dan akan berakhir pada 31 Mei 2024.

Ketua DPW Partai Perindo Kepri, Jadi Rajagukguk didampingi Ketua Partai Perindo Batam Albert Gultom dan Sekretaris Partai Perindo Kepri Novi mengatakan, seusai arahan dari DPP Partai Perindo, setelah pelaksanaan Pilpres dan Pileg, maka seluruh DPW Provinsi diperintahkan untuk melaksanakan penjaringan calon kepala daerah.

"Hari ini secara resmi Partai Perindo Provinsi Kepri dan kabupaten/kota, melakukan kick off penjaringan bakal calon kepala daerah di Provinsi Kepri dan seluruh kabupaten/kota," ujar Jadi Rajagukguk, Selasa (14/5/2024) di Batam.

Adapun tata cara penjaringan dan pendaftaran kepala daerah, dilakukan sesuai tingkatan. Untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, formulir pendaftarannya diambil di Kantor Partai Perindo Provinsi Kepri.

Sementara calon wali kota-wakil wali kota dan calon bupati-wakil bupati, formulir diambil di Kantor Partai Perindo tingkat kabupaten/kota.

"Pengambilan formulir boleh diwakilkan, tetapi pada saat pengembalikan harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan. Sebab, ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab sendiri oleh bakal calon," tutur Jadi Rajagukguk.

Pria yang juga Ketua Kadin Batam itu mengatakan, pihaknya melakukan penjaringan tidak hanya di daerah yang berhasil mendapatkan kursi anggota dewan, tetapi juga di daerah yang tidak ada kursi.

Dalam hal ini, pihaknya sudah menyampaikan surat secara resmi kepada seluruh DPD Partai Perindo tingkat kabupaten/kota untuk melakukan penjaringan di daerah masing-masing.

"Setelah itu, kami akan melakukan rapat pleno di tingkat provinsi. Untuk selanjutnya, kami usulkan ke DPP Partai Perindo, siapa nama yang kami usulkan untuk diusung dan didukung sebagai calon kepala daerah," papar pria yang juga Sekjen Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Pusat itu.

Selain persyaratan administratif umum, para bakal calon kepada daerah juga harus membawa hasil survei elektabilitasnya sebagai salah satu pertimbangan.

Sekadar informasi, pada Pileg Februari 2024 lalu, Partai Perindo Kepri berhasil mendapatkan 1 kursi di DPRD Kepri dari Dapil 5 Kota Batam, 2 kursi di DPRD Lingga dan di DPRD Anambas berhasil mempertahankan 1 kursi.

"Sedangkan di Natuna, kita kehilangan 1 kursi," ujarnya. 

Tribunbatam.com