Anggota DPRD Bengkulu dari Partai Perindo Minta Pemda Cabut Izin Tambang di Habitat Gajah
Jumat 12 November 2021 13:20 WIBBENGKULU -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta agar Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk tegas bertindak dalam permasalahan keberadaan perusahaan yang masuk ke dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Perindo, Yurman Hamedi menyebutkan bahwa pemerintah dapat menilai terkait keberadaan perusahaan yang melanggar peraturan.
"Ketika dari penilaian tersebut terdapat aturan yang dilanggar, baik secara perundang-undangan atau administrasi maka Pemda jangan berdiam diri saja," kata Yurman di Bengkulu, Rabu lalu.
BACA JUGA: Partai Perindo Dorong Percepatan Capaian Vaksinasi Covid-19 di Desa Timpik Semarang
Oleh karena itu pemerintah daerah harus tegas dalam bersikap untuk segera menghentikan aktivitas perusahaan apapun itu.
Ditambah dengan banyaknya penolakan terhadap keberadaan perusahaan karena dinilai mengancam kawasan TWA yang sejatinya merupakan habitat gajah Sumatera dan sangat penting untuk dipertahankan guna menjaga populasi gajah tidak terancam punah.
Lanjut Yurman, pemerintah jangan mengacu pada bagaimana cara menumbuhkan iklim investasi tetapi fikirkan juga dampak akibatnya khususnya ke masyarakat dan beberapa generasi ke depan.
Sebab keberadaan perusahaan dipercaya tidak dapat memenuhi syarat Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
"Jika bicara Bentang Alam Seblat, jangan memandang kawasan hutannya saja sebab di sana juga ada daerah aliran sungai (DAS) Seblat yang sejauh ini sudah rusak dan jangan nantinya malah bertambah rusak," ujar Ketua DPW Partai Perindo Bengkulu tersebut.
Serta beberapa desa penyangga di sekitar lokasi tidak menginginkan adanya perusahaan pertambangan dalam kawasan Bentang Alam Seblat.
BACA JUGA: Untuk informasi dan keanggotaan, kunjungi http://bit.ly/MemberPartaiPerindo
Sebelumnya, Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat mengadakan orasi di Simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu untuk meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menolak PT Inmas Abadi menyusun Amdal.
Juru bicara Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat, Olan Sahayu menyebutkan bahwa sejak 2017 menolak adanya tambang batubara PT Inmas Abadi di Kabupaten Bengkulu Utara.
"Permintaan kami hanya meminta kepada menteri untuk tidak bermain-main dengan keselamatan bentang seblat, terlalu banyak korban yang akan jatuh jika bentang seblat hancur, satwa gajah, harimau, serta aktivitas pemenuhan kebutuhan hidup warga," sebut Olan.
Ia juga meminta kepada Gubernur Bengkulu dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mencabut izin Nomor i.315 ESDM tahun 2017 tentang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi kepada PT. Inmas Abadi yang menjadi asal muasal kekacauan bentang Seblat.
Antara


