Ayah Cabuli Anak Kandung di Kediri Divonis 13 Tahun Penjara
Jumat 26 Agustus 2022 15:08 WIBKEDIRI - Seorang ayah berinisial ZA yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri divonis hukuman 13 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (25/8/2022).
Ketua Majelis Hakim, Quraisyiyah dalam sidang menyatakan bahwa terdakwa ZA divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersalah dengan pemberatan.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Salah satunya adalah korban anak kandung tidak memaafkan perbuatan terdakwa.
Dalam catatan hakim selama persidangan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma berat.
Bahkan, selama pemeriksaan dari catatan ahli dokter dan psikolog hingga persidangan, kondisi kejiwaan korban masih tidak stabil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Prayoga dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan vonis hakim telah sesuai dengan tuntutannya sehingga kami putusan tersebut.
"Vonisnya sudah sesuai tuntutan kami, sehingga kami menerimanya dan tidak perlu pikir-pikir," tutur Nanda Prayoga yang ditemui usai persidangan.
Sementara itu, terdakwa ZA juga telah menerima putusan hakim.
"Dia (terdakwa) juga tidak menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan, sehingga ini dianggap selesai," imbuh Nanda.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Sidang vonis ini juga dihadiri oleh Ketua Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo, Jeanny Latumahina.
Partai Perindo dikenal sebagai partai yang peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak menyambut baik keputusan itu.
Jeanny mengatakan, pihaknya puas atas putusan hakim tersebut, dan memberikan apresiasi terhadap Majelis Hakim, dan JPU.
“Kami sangat berterimakasih terhadap majelis hakim dan JPU, dengan vonis ini juga peringatan terhadap siapapun agar jangan melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak. Karena sanksinya sangat berat," tegas Jeanny.
SINDOnews.com


