Daftar Anggota
  • Berita
  • Bela Hak Kaum Perempuan, Partai Perindo Desak RUU TPKS Segera Disahkan
Bela Hak Kaum Perempuan, Partai Perindo Desak RUU TPKS Segera Disahkan
Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy

Bela Hak Kaum Perempuan, Partai Perindo Desak RUU TPKS Segera Disahkan

Selasa 21 Desember 2021 15:06 WIB

JAKARTA -- Partai Persatuan Indonesia (Perindo) meminta DPR untuk tidak menunda proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan segera mengesahkannya menjadi Undang-Undang.

Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy mengatakan desakan Partai Perindo agar RUU TPKS segera disahkan demi terciptanya keadilan bagi kaum perempuan dan sebagai upaya agar segala bentuk kekerasan seksual diakhiri sejak dini.

"Keadilan terhadap perempuan harus ditegakkan dan kami mendesak RUU ini segera disahkan," kata Ratih di Jakarta, Selasa (21/12/2021). 

BACA JUGA: Peringati Hari Ibu, Partai Perindo Gelar Webinar Perlindungan Perempuan & Anak, Daftar di Sini!

Menurut Ratih salah satu hasil dari Kongres ke-VI Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) yang diikuti Partai Perindo pada Minggu (12/12/2021) menyatakan Partai Perindo bersama elemen organisasi perempuan lainnya berkomitmen untuk terus memperjuangkan dan membela hak-hak kaum perempuan.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

"Dari hasil Kongres KPPI, Partai Perindo bersama-sama dengan korban, keluarga korban dan seluruh elemen organisasi perempuan mengajak masyarakat untuk terus menyuarakan dan mengawal supaya RUU ini bisa disahkan," tegas Ratih yang juga Wakil Ketua Umum DPP Kartini Perindo ini.

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Ratih berharap kehadiran UU tersebut mampu memberikan perlindungan, pemulihan dan penanganan korban, dan juga merupakan langkah agar kasus kekerasan seksual ini tidak terjadi berulang-ulang.

"Partai Perindo berharap undang-undang ini bisa segera terwujud demi rasa aman bagi kaum perempuan," pungkas Ratih.