Daftar Anggota
  • Berita
  • Berikut Ini Cara Bacaleg Partai Perindo Dapatkan Sertifikat pada Kegiatan PCB Terpadu KPK
Berikut Ini Cara Bacaleg Partai Perindo Dapatkan Sertifikat pada Kegiatan PCB Terpadu KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan pencegahan tindak pidana korupsi

Berikut Ini Cara Bacaleg Partai Perindo Dapatkan Sertifikat pada Kegiatan PCB Terpadu KPK

Jumat 19 Agustus 2022 09:49 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satunya memberikan pembelajaran antikorupsi kepada partai politik (parpol).

Dalam hal ini, KPK menggelar e-learning pembekalan antikorupsi untuk parpol.

Nantinya, para peserta akan mendapatkan sertifikat telah mengikuti dan dinyatakan lulusan dalam e-learning Politik Cerdas Berintegritas (PCB).

Pertama, masuk ke Learning Management System (LMS) ACLC KPK. Kemudian klik tombol daftar hingga muncul klik daftar sekarang. 

Setelah itu, peserta akan diminta membuat akun dengan mengikuti prosedur yang tersedia. Di dalamnya, sudah diterangkan untuk apa saja yang harus dilengkapi.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Setelah berhasil mendaftar akun, peserta diminta mendaftar ke kelas e-learning dengan menyertakan enrolment key masing-masing partai.

Enrolment key adalah kata kunci yang dibutuhkan untuk masuk ke sebuah kelas yang sifatnya terbatas, di mana masing-masing partai memiliki enrolment yang berbeda-beda dan sudah disebutkan dala e-learning.

Seusai mendaftar kelas, kemudian peserta akan diminta mengerjakan soal yang terbagi dalam lima modul.

Dalam pengerjaannya, diharuskan berurutan dari modul satu hingga modul kelima.

Ketika semua modul telah dikerjakan, peserta diminta men-submit jawaban-jawaban mereka.

Untuk mendapatkan sertifikat, klik tombol penutup dan unduh sertifikat kemudian pilih unduh sertifikat kelulusan e-learning politik cerdas berintegritas. Jika dinyatakan lulus, maka sertifikat bisa diunduh.

Diketahui, beberapa parpol menjadikan sertifikat tersebut sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Bacaleg. Salah satu parpol tersebut adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

"Rekan-rekan yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg dari Partai Perindo itu nanti akan kami masukkan sebagai salah satu syarat adalah mengikuti pendidikan atau jalur mekanisme oleh KPK yang sudah KPK buat melalui PCB," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S. Langkun kepada MNC Portal Indonesia di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

"Kita berharap semua temen-temen mengikuti giat itu kemudian bisa mendapatkan sertifikat di sana," ucapnya.

Tama menyebutkan, dengan menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai salah satu syarat nyaleg di Partai Perindo akan memberikan dampak positif.

Salah satunya, menjadi bekal pengetahuan bagi para caleg Partai Perindo untuk mengerti soal apa itu korupsi.

"Mengerti tindakan mana yang boleh dan tidak boleh, karena ini penting bagi partai mengingat Perindo juga menjadikan agenda antikorupsi menjadi salah satu agenda penting partai," tuturnya.

Okezone