Daftar Anggota
  • Berita
  • Berlaku 3 Tahun Lagi, Partai Perindo Ajak Semua Pihak Kawal KUHP
placeholder-news

Berlaku 3 Tahun Lagi, Partai Perindo Ajak Semua Pihak Kawal KUHP

Minggu 26 Desember 2022 06:23 WIB

JAKARTA -- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku tiga tahun lagi setelah diundangkan. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan bisa mengawal proses sosialisasi KUHP agar tidak merugikan masyarakat.

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Begitu disampaikan Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo Christophorus Taufik dalam Forum Diponegoro 29 bertajuk “Mengurai Polemik KUHP Baru” di Kantor DPP Partai Perindo, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/12).

“Ada waktu 3 tahun untuk sosialisasi, sekarang saatnya bertanya ke para pembuat, apa yang terkandung di dalam kontroversialnya KUHP. Mari dikawal supaya pelaksaannya enggak mrugikan masyarakat,” ujar Chris, sapaan akrab Christophorus Taufik.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Sebab, kata Chris, setiap produk legislasi diyakini selalu melibatkan para pakar dan ahli di bidangnya, termasuk soal pembahasan KUHP ini. Oleh karenanya, ia menduga masih ada masyarakat yang belum paham sehingga masih diperlukan sosialisasi menyeluruh.

“Tantangan gimana sosialisasikan ini, siapa yang menjalankan, selama bisa mengakomodir maka inilah kebutuhan masyarakat," katanya.

"Kalau semua gak mau diatur ya gak bagus juga. Nah, mari dikawal supaya pelaksaannya gak merugikan masyarakat,” demikian Chris.

RMol.id