Daftar Anggota
  • Berita
  • Bersama Parpol Koalisi Nonparlemen, Partai Perindo Siap Gugat Presidential Threshold ke MK
Bersama Parpol Koalisi Nonparlemen, Partai Perindo Siap Gugat Presidential Threshold ke MK
Anggota Dewan Nasional Konvensi Rakyat Partai Perindo, Ferry Kurnia

Bersama Parpol Koalisi Nonparlemen, Partai Perindo Siap Gugat Presidential Threshold ke MK

Jumat 25 Februari 2022 14:41 WIB

JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bersama koalisi partai nonparlemen bakal mengajukan judicial review terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi 0 persen. 

BACA JUGA: Partai Perindo Silaturahmi dengan 20 Pimpinan Organ Relawan Jokowi, Sepakat Kawal Pemerintah hingga 2024

Keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan partai nonparlemen yang diadakan di pelataran Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Februari 2022.

Demikian disampaikan oleh Anggota Dewan Nasional Konvensi Rakyat Partai Perindo, Ferry Kurnia saat diwawancarai oleh MNC News pada Kamis sore (24/2/2022). 

"(Kami) Bersepakat untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait presidential threshold menjadi 0 persen," katanya. 

Namun dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih menolak gugatan syarat PT 25 persen perolehan kursi di DPR, Ferry menegaskan partai-partai nonparlemen siap berkoalisi untuk mencapai ambang batas pencalonan presiden.
 
"Kami mewacanakan melakukan koalisi bersama dalam pencalonan presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024 berbasis suara 25 persen. Jika merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai atau koalisi partai yang berhasil memperoleh minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPR yang dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Ferry menjelaskan apabila menggabungkan perolehan Pemilu 2019, maka partai-partai non parlemen memperoleh 13.594.842 suara atau 9,7% suara sah nasional. 

"Dengan modal 9,7% suara, partai perindo yakin partai non parlemen bisa membuat koalisi dengan partai parlemen untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024 mendatang," ujarnya. 

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Dalam pertemuan parpol non parlemen tersebut, turut hadir sejumlah partai seperti Perindo; PSI; Hanura; PBB; Partai Garuda dan Partai PKP. Salah satu partai yakni Berkarya belum bisa menghadiri pertemuan dikarenakan masih terlibat perkara hukum.

SINDOnews.com