Daftar Anggota
  • Berita
  • Besok, Partai Perindo Malra Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah
Besok, Partai Perindo Malra Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah
Yohanis Paulus Rahajaan, SH (Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati) Partai Perindo Malra.

Besok, Partai Perindo Malra Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah

Jumat 19 April 2024 15:45 WIB

LANGGUR – DPD Partai Perindo Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Maluku akan memulai proses penjaringan bakal calon (Balon) kepala daerah pada 20-24 April 2024.

Hal tersebut diungkapkan Yohanis Paulus Rahajaan selaku Ketua Tim Penjaringan DPD Partai Perindo Kabupaten Maluku Tenggara kepada media ini di Langgur, Jumat (19/4/2024).

Rahajaan menjelaskan, sesuai instruksi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) kepada DPD, maka sesuai keputusan rapat pembentukan tim penjaringan, dirinya ditunjuk selaku ketua tim.

“Sejauh ini kita sudah menyelesaikan administrasi yang berkaitan dengan pendaftaran. Pada prinsipnya, Partai Perindo membuka pendaftaran ini dan terbuka untuk umum,” beber Rahajaan.

“Artinya, Partai Perindo menerima semua kandidat balon kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati yang mau mendaftarkan diri untuk mendapatkan dukungan politik,” katanya menambahkan.

Hal itu, lanjut Rahajaan, sekaligus menepis isu yang beredar di masyarakat bahwa Partai Perindo adalah milik calon-calon tertentu, dan hal itu tidak benar adanya.

“Kami sudah siap, dan akan melakukan proses serta tahapan-tahapan yang sudah ditentukan oleh tim, sehingga pada akhirnya siapa saja yang sudah mendaftar, kita akan lakukan prosedur sesuai mekanisme,” tandas pria yang akrab didapa Nani itu.

Terkait proses pendaftaran, tim penjaringan dari DPD Partai Perindo Kabupaten Maluku Tenggara telah membagi dalam dua tahapan, yakni pada 20-24 April 2024 adalah waktu untuk pengambilan formulir. Sementara, pada 25-30 April 2024 adalah waktu untuk pengembalian formulir pendaftaran.

Untuk biaya pengambilan formulir, setiap balon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar akan dikenakan biaya Rp2.500.000.-

Rahajaan mengatakan, saat pengambilan formulir, setiap balon Bupati dan Wakil Bupati bisa diwakilkan oleh tim kandidat.

Namun, harus disertai dengan surat kuasa atau mandat, dan ditandatangani oleh balon Bupati dan Wakil Bupati yang bersangkutan di atas meterai.

“Kalau balon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak bisa hadir saat ambil formulir, maka bisa diwakilkan oleh tim. Tetapi, dengan syarat harus ada surat kuasa atau mandat yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai,” tegasnya.

Selaku ketua tim, Rahajaan mengingatkan pada 25-30 April 2024, pada saat pendaftaran (pengembalian formulir), balon Bupati dan Wakil Bupati wajib hukumnya untuk membawa sendiri formulir dimaksud.

“Kenapa wajib? Karena saat itu kami (tim) akan melakukan pengecekan administrasi, sekaligus ada wawancara yang dilakukan kepada balon Bupati dan Wakil Bupati tentang hal-hal yang berhubungan dengan visi-misi mereka ketika nantinya berama-sama dengan Parta Perindo membangun Malra,” ungkap Rahajaan.

Diketahui, tim penjaringan juga akan melakuan sosialisasi internal partai. Di mana tim akan mengundang semua pengurus Partai Perindo Malra yang tersebar di 11 kecamatan. 

“Saat sosialisasi, tim juga akan mengundang setiap balon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar di Partai Perindo untuk hadir,” terang Rahajaan.

Setelah proses tersebut, selanjutnya tim akan mengikuti arahan DPP Partai Perindo untuk menunjuk salah satu lembaga independen untuk melakukan survei.

“Itulah tahapan-tahapan yang akan kami lakukan di Partai Perindo dalam proses penjaringan balon Bupati dan Wakil Bupati Malra,” pungkas Rahajaan.

MalukuPost.com