Daftar Anggota
  • Berita
  • Bisa Dijadikan Jaminan di Bank, Berikut Pesan Partai Perindo untuk Konten Kreator
Bisa Dijadikan Jaminan di Bank, Berikut Pesan Partai Perindo untuk Konten Kreator
Juru Bicara Nasional Partai Perindo Ike Suharjo mengapresiasi langkah pemerintah terkait konten YouTube bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman di bank.

Bisa Dijadikan Jaminan di Bank, Berikut Pesan Partai Perindo untuk Konten Kreator

Senin 25 Juli 2022 17:41 WIB

JAKARTA - Juru Bicara Nasional Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ike Suharjo mengapresiasi langkah pemerintah terkait konten YouTube bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman di bank.

Namun, Ike memberikan perhatian kepada para konten kreator yang akan menjadikan karya mereka untuk menjadi jaminan.

Menurutnya, ketika mengajukan pinjaman harus untuk kegiatan yang produktif.

"Berutang untuk buka lapangan pekerjaan atau buka usaha lagi kan tidak masalah, tapi kalau misalkan berutang untuk hal-hal yang konsumtif ini kan tidak baik sekali untuk generasi muda kita," kata Ike kepada MNC Portal Indonesia yang dikutip Senin (25/7/2022).

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Dengan adanya kesempatan konten bisa menjadi jaminan bank jangan mempunyai tujuan untuk mengutang.

"Jangan mempunyai pekerjaan sebagai konten kreator hanya untuk bisa pinjam uang di bank, (jangan) itu mindsetnya, itu ibaratnya plan yang ke sekian lah," ucapnya.

lke melanjutkan, dengan ada peraturan tersebut harus menjadi motivasi bagi para konten kreator untuk meningkatkan kreativitasnya.

Selain itu, juga diperlukan konten yang bermanfaat bagi audiens. Ike menambahkan, dengan adanya peraturan ini juga lebih memberikan keamanan hak cipta.

Karena, jika sebuah konten akan dijadikan jaminan harus didaftarkan ke pihak yang terkait.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf).

PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 itu menjelaskan kekayaan intelektual bisa dijadikan sebagai obyek jaminan hutang di bank.

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Dengan adanya PP tersebut, para konten kreator platform YouTube dapat mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan konten mereka.

SINDOnews.com