Daftar Anggota
  • Berita
  • Buka Pendaftaran Bacaleg, Partai Perindo Rote Ndao: Seluruh Rakyat Berhak Mencalonkan Diri
Buka Pendaftaran Bacaleg, Partai Perindo Rote Ndao: Seluruh Rakyat Berhak Mencalonkan Diri
Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024.

Buka Pendaftaran Bacaleg, Partai Perindo Rote Ndao: Seluruh Rakyat Berhak Mencalonkan Diri

Selasa 11 Oktober 2022 17:38 WIB

ROTE NDAO -- Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024.

“Secara resmi Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao terhitung 8 Oktober 2022 mulai membuka pendaftaran bakal calon legislatif Pemilu 2024. Jadwal pendaftaran bertepatan dengan HUT ke-8 Partai Perindo pada 8 Oktober 2022," kata Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao Arkhimes Molle, Sabtu (8/10/2022).

Menurut Arkhimes, pada momentum bersejarah bagi Partai Perindo tersebut, ditetapkan sebagai waktu yang tepat untuk menerima bakal calon legislatif untuk mengikuti Pemilu 2024.

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Dalam momentum bersejarah itu, Arkhimes yang didampingi Sekretaris DPD Partai Perindo Rote Ndao Nikodemus Nullek membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat Rote Ndao untuk mendaftarkan diri sebagai Bacaleg pada Pemilu 2024.

"Proses pendaftaran bacaleg ini dilakukan secara terbuka karena Partai Perindo adalah milik seluruh rakyat yang berhak mencalonkan diri sebagai bacaleg agar dipilih oleh rakyat."

Adapun pendaftaran bacaleg yang dibuka Partai Perindo Rote Ndao yakni di tingkat kabupaten dan provinsi serta DPR-RI pada Pemilu tahun 2024.

Untuk bacaleg tingkat provinsi akan diseleksi dan direkomendasikan kepada DPW Partai Perindo NTT di Dapil NTT 2 yakni Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Sabu Raijua.

Arkhimes berpendapat gagasan pendaftaran bacaleg Partai Perindo untuk Pemilu 2024 adalah membangun ekosistem politik berbasis aspirasi dari rakyat dengan tetap menjunjung tinggi demokrasi.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Bakal calon anggota legislatif yang mendaftar dan hendak maju sebagai calon tentunya harus mempunyai daya dukung aspirasi dan kemampuan yang didorong oleh aspirasi dari bawah. Sebab, tidak mungkin calon anggota dewan tanpa dukungan dari rakyat.

“Seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, Partai Perindo memberi ruang bagi rakyat untuk partisipasi dan inklusif dalam berpolitik sebagai dasar membangun kelembagaan partai, sehingga di parlemen dapat berjalan transparan dan jauh dari praktik transaksional dan ekslusivitas,” katanya.

Sinarharapan