Bukan Hanya Cuti Hamil 6 Bulan, Partai Perindo Soroti Hal Ini di RUU KIA
Rabu 13 Juli 2022 10:28 WIBJAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali menggelar Podcast Aksi Nyata. Kali ini, podcast tersebut mengambil tema 'Pro dan Kontra Cuti Hamil 6 Bulan dalam RUU KIA '.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S Langkun.
Tama menyatakan hal yang perlu menjadi sorotan selain cuti enam bulan bagi ibu hamil adalah terkait mekanisme pemberian upah selama cuti tersebut.
Sebelumnya, masa cuti melahirkan diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi tiga bulan saja.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Dalam RUU KIA, diatur pula tentang penerimaan ibu yang cuti hamil enam bulan.
Dituliskan selama tiga bulan pertama, diwajibkan memberi upah 100% seperti biasanya.
Kemudian, dari bulan keempat hingga keenam diberikan upah sebesar 75%.
"Pertanyaannya, kalau sampai dua kali lipat, sanggup tidak perusahaannya (membayar gaji)? Nah pro kontra terjadi paling pertama di sana," ujar Tama dalam Podcast tersebut, Selasa (12/7/2022).
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Menurutnya, hal itu yang perlu diperhatikan oleh DPR RI selaku pembuat UU yang bekerja sama dengan pemerintah.
Ia melanjutkan dengan adanya RUU KIA ini jangan sampai mempersulit kaum perempuan untuk mencari pekerjaan karena adanya ketentuan tersebut.
"Jadi jangan sampai UU ini untuk menyelesaikan masalah malah membuka masalah yang baru," ucapnya.
SINDOnews.com


