Buru PAD Labusel, Legislator Perindo Ayu Safitri Turun Cek Kewajiban Pajak Perusahaan
LABUHANBATU SELATAN — Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara tidak cukup hanya dihitung dari atas meja. Kepastian data dan kewajiban pajak perlu dicocokkan dengan kondisi di lapangan agar setiap potensi penerimaan daerah terdata secara akurat dan transparan.
Hal itu menjadi fokus Panitia Khusus (Pansus) PAD DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan saat melakukan kunjungan kerja ke salah satu perusahaan di wilayah Labusel. Ketua Pansus PAD Ayu Safitri bersama jajaran dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labusel turun langsung menelusuri sejumlah kewajiban perpajakan dan kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan potensi PAD.
“Kami tidak ingin hanya melihat angka yang ada di laporan. Kami perlu turun langsung untuk memastikan data di lapangan sesuai dengan data yang dimiliki Bapenda. Kalau ada kewajiban yang masih perlu diklarifikasi, tentu harus kita cek bersama supaya semuanya jelas,” kata Ayu yang merupakan legislator Partai Perindo, Jumat (18/9/26).
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pajak Air Bawah Tanah (ABT) tahun 2024 dan 2025. Saat kunjungan berlangsung, bukti pembayaran untuk kedua tahun tersebut belum dapat ditunjukkan. Pansus akan mencocokkan dokumen dan keterangan perusahaan dengan catatan Bapenda untuk memastikan status kewajiban, nilai pajak yang ditetapkan, serta pembayaran yang telah tercatat di kas daerah.
Potensi penerimaan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik juga menjadi perhatian. Hal ini berkaitan dengan penggunaan genset dalam kegiatan operasional. Berdasarkan keterangan awal, kewajiban PBJT atas penggunaan genset disebut belum dilakukan. Namun, status tersebut masih perlu dipastikan melalui data penggunaan, kapasitas, lama operasional, serta perhitungan pajak sesuai ketentuan.
“Intinya bukan mencari-cari kesalahan. Kami ingin memastikan seluruh potensi pajak daerah terdata dengan baik dan kewajibannya jelas. Kalau datanya sudah sesuai, tentu akan lebih mudah bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha untuk menjalankan kewajibannya masing-masing,” tutur Ayu.
Selain perpajakan, Pansus meminta kelengkapan dokumen perizinan bangunan pada salah satu SPBU yang disebut memiliki pemilik yang sama. Dokumen perizinan belum dapat ditunjukkan saat kunjungan sehingga kelengkapannya akan diperiksa lebih lanjut, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dokumen lain sesuai ketentuan.
Menurut Ayu, penelusuran langsung diperlukan agar optimalisasi PAD tidak berhenti pada target penerimaan, tetapi dimulai dari pembenahan data dan kepastian administrasi. Dengan begitu, potensi yang dimiliki daerah dapat dipetakan secara lebih tepat.
“PAD yang kuat bukan sekadar tentang seberapa besar penerimaan yang diperoleh. Yang lebih penting, setiap potensi bisa dikelola secara tertib, adil dan transparan, sehingga penerimaan yang masuk benar-benar kembali menjadi manfaat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Dalam kunjungan tersebut, pimpinan perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan belum dapat hadir karena sedang berada di lapangan. Pansus akan menjadwalkan kembali pertemuan untuk memperoleh penjelasan lebih lengkap. Dokumen yang telah diminta juga akan menjadi bahan pencocokan dengan data Bapenda.
Optimalisasi PAD, lanjut Ayu, perlu berjalan beriringan dengan kepastian bagi dunia usaha. Data yang akurat, kewajiban yang jelas dan administrasi yang tertib menjadi dasar agar penerimaan daerah dapat dioptimalkan tanpa mengabaikan kepastian bagi pelaku usaha.


