Butuh Pendampingan Kasus Kekerasan Seksual? Segera Hubungi RPA Perindo
Jumat 21 Oktober 2022 19:13 WIBBOGOR - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo siap dan konsisten untuk pendampingan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga selesai.
Masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan dapat mengubungi RPA atau Partai Perindo melalui online atau offline.
"Sebetulnya sama seperti perkara umumnya yang pertama bisa menghubungi telpon, bisa juga kirim email ke RPA Perindo. Kedua bisa datang langsung saat ini kalau di Jakarta ada di gedung High End.
Kalau di Kabupaten Bogor bisa datang ke sini sebetulnya Kantor DPD janjian dengan teman-teman di sini. Jadi bisa offline dan online," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S. Langkun di Kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Bogor, Kecamatan Cibinong, Jumat (21/10/2022).
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Setelah itu, pendamping RPA akan mengumpulkan informasi atau keterangan sebanyak-banyaknya dari pelapor. Tetapi, harus dipastikan bahwa informasi yang diberikan adalah fakta dan bukan hoax.
"Kita harus mendapatkan info yang selengkap lengkapnya, sedetail-detailnya kerena biar bagaimana pun informasi yang kita terima bukan hoax bukan yang bohong pastikan infonya. Lalu kita membangun semacam hubungan dalam konteks kontrak yang artinya harus ada penyerahan kuasa kepada kami sehingga bisa bertindak atas nama korban," jelasnya.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Dari situ, barulah proses pendampingan atau advokasi dilakukan. Apabila memang ditemukan unsur pidana kuat akan dibantu pelaporan ke polisi, tetapi jika tidak akan dilakukan proses mediasi.
"Setelah itu advokasi dilakukan baik nanti kalau memang nanti ada indikasi kuat soal pidana kita bawa ke jalur hukum kita laporkan ke polisi. Tapi kalau itu sifatnya perseteruan bisa dimediasi tentu kita akan mediasi," ungkap Tama.
Di samping itu, tambah Tama, sejauh ini terdapat 9 kasus dugaan kekerasan terhadap anak dan perempuan yang masuk jalur hukum sedang ditangani RPA Partai Perindo. Sedangkan, 15 kasus sudah diselesaikan dalam jalur mediasi.
"Saat yang sudah berada di jalur hukum 9 kasus itu ada macam-macam ada yang berhubungan dengan kekerasan seksual ada juga kasus TKI ilegal, tentu semua berhubungan dengan perempuan dan anak. Ada beberapa macam kasus. Yang lewat mediasi ada 15 kasus ini memang perkara yang indikasi pidana lemah tapi ini ancaman buat anak tentu kita harus selesaikan jalur mediasi sehingga hak korban tetap didapatkan lewat sana," tutupnya.
Okezone


