Daftar Anggota
  • Berita
  • Dewan Kotabaru Asal Partai Perindo Imbau Masyarakat Tak Tergoda Investasi Menggiurkan
Dewan Kotabaru Asal Partai Perindo Imbau Masyarakat Tak Tergoda Investasi Menggiurkan
Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari Partai Perindo, Rabiansyah saat melakukan audiensi dengan warga korban investasi bodong

Dewan Kotabaru Asal Partai Perindo Imbau Masyarakat Tak Tergoda Investasi Menggiurkan

Selasa 09 November 2021 08:41 WIB

KOTABARU --Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Rabiansyah, mengimbau masyarakat khususnya di daerah pemilihanya untuk tidak tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan besar dan menggiurkan.

"Kami mengingatkan agar tidak pernah ikut investasi yang menggiurkan dan tak masuk akal, karena menjanjikan keuntungan yang sangat besar," kata Rabiansyah, Senin (8/11/2021).

BACA JUGA: Politisi Partai Perindo Kalteng: Masyarakat Harapkan Bantuan Pemerintah di Bidang Pertanian

Biasakan berinvetasi yang legal dan masuk akal (logis), agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain di kemudian hari.

Hal itu disampaikan setelah menerima pengaduan sejumlah warga dari daerah pemilihan (Dapil) 3 Kotabaru, yakni, Kecamatan Sungai Durian, Pamukan Barat dan Pamukan Utara yang menjadi korban investasi yang diduga "bodong" dengan total kerugian sekitar miliaran rupiah.

Selain datang mengadu ke DPRD, korban lainnya diperkirakan masih ada yang belum melapor dan total kerugian atas dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh oknum berinisial M dan M cs itu diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

BACA JUGA: Untuk informasi dan keanggotaan, kunjungi http://bit.ly/MemberPartaiPerindo

Pelaku kini diamankan di Polres Tanah Bumbu, untuk memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian atas perbuatannya.

Mudah-mudahan dengan pelaporan kepada pihak berwajib, akan mendapatkan titik temu dari perkara yang dihadapi, walau untuk para korban investasi bodong belum bisa dipastikan mendapatkan kembali modalnya 100 persen.

Dia menjelaskan, modus pelaku menjanjikan para korban dengan hasil fantastis. 

Misalkan, menyerahkan uang Rp1 juta dalam tempo 15 hari akan dikembalikan sebesar Rp1,3 juta, makin besar ikut menanam saham, maka makin besar keuntungan para nasabah yang di janjikan.

Antara