Daftar Anggota
  • Berita
  • Dewan Partai Perindo Kotabaru: Tunda Pemberhentian Tenaga Non Pegawai
Dewan Partai Perindo Kotabaru: Tunda Pemberhentian Tenaga Non Pegawai

Dewan Partai Perindo Kotabaru: Tunda Pemberhentian Tenaga Non Pegawai

Rabu 01 September 2021 11:09 WIB


KOTABARU - Sekretaris Komisi I DPRD Rabbiansyah mengambil sikap tegas terhadap rencana pemberhentian Tenaga Non Pegawai (TNP) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru seandainya hal itu terjadi.

Pasalnya, mayoritas fraksi di DPRD Kotabaru sepakat meminta Pemerintah Kabupaten Kotabaru agar tidak melakukan pemberhentian TNP pada tahun 2021 dan 2022 nanti.

Bahkan, ia mengatakan akan memanggil pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) jika tetap bersikekeuh melakukan pemberhentian TNP, dan tak menghiraukan rekomendasi penundaan pemberhentian TNP yang dikeluarkan DPRD Kotabaru.

“Kami semua sepakat meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru agar menunda dulu pemberhentian TNP itu. Kami dari DPRD siap membantu penganggaran untuk gaji TNP itu,” katanya, Selasa (31/8/2021).

BACA JUGA: Partai Perindo: Banyak Masyarakat Tak Mengetahui Bantuan Hukum Diberikan Pemkot Makassar

Politisi Partai Perindo Kotabaru itu pun meminta jika ada TNP yang sudah menerima SK pemberhentian di bulan Agustus ini untuk segera melapor ke DPRD Kotabaru.

“Kami berharap pemberhentian TNP itu benar-benar mempunyai alasan yang tepat, jangan ada unsur politik, kekeluargaan dan lainnya,” tegasnya.

Redkal