Daftar Anggota
  • Berita
  • Dewan Partai Perindo Minta Fasyankes di Manokwari Patuhi Standar Harga Rapid Test
Dewan Partai Perindo Minta Fasyankes di Manokwari Patuhi Standar Harga Rapid Test
Anggota DPRD Manokwari dari Partai Perindo, Aloysius Siep

Dewan Partai Perindo Minta Fasyankes di Manokwari Patuhi Standar Harga Rapid Test

Selasa 21 September 2021 11:49 WIB

MANOKWARI -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum lama ini telah menetapkan standar harga baru untuk Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-ag).

Artinya, semua fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang ada di Pulau Jawa-Bali harus menetapkan rapid test Covid-19 sebesar Rp99 ribu. Sedangkan luar Pulau Jawa-Bali, Kemenkes minta standar harga Rp109 ribu. Penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan test swab antigen.

Terkait hal ini, anggota DPRD Manokwari dari Partai Perindo, Aloysius Siep meminta agar Fasyankes di Manokwari menaati harga tersebut.

Politisi muda ini menuturkan selama ini harga rapid test Covid-19 di Manokwari sebesar Rp250 ribu, walaupun dikeluhkan namun warga tetap patuh karena sebagai salah satu syarat keberangkatan.

“Selama ini harga rapid test Covid-19 di Manokwari Rp250 ribu, mau tidak mau semua masyarakat mematuhi walaupun kami nilai memberatkan terutama yang berekonomi rendah,” tegas Allo begitu dia disapa, Senin (20/9/2021).

BACA JUGA: Partai Perindo Empat Lawang Tak Surut Bantu Warga Tak Mampu

Allo berharap pemerintah daerah setempat dapat mengeluarkan surat edaran untuk menguatkan edaran Kemenkes.

"Jika saat ini Kemenkes tetapkan harga terbaru Rp109 ribu maka Fasyankes harus patuhi itu, jangan dinaikan melebihi itu," tutupnya. 

Suaramandiri