Dewan Perindo Palangka Raya Ajak Masyarakat Manfaatkan Stimulus PBB-P2
Jumat 13 Agustus 2021 07:37 WIBPALANGKA RAYA - Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya, Ruselita mengajak masyarakat memanfaatkan stimulus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) di tengah pandemi Covid-19.
"Sebaiknya warga segera memanfaatkan atau menggunakan kesempatan ini dengan sebaik mungkin. Karena masa berlakunya hanya sampai akhir tahun ini," katanya, Kamis, 12 Agustus 2021. Baca juga: Tak Dihadiri Bupati, Politisi Perindo Mukomuko Minta Paripurna Ditunda
Politisi Perindo itu menuturkan, kebijakan tersebut sangat membantu kondisi masyarakat di masa pandemi sekarang ini. Karena pemerintah kota telah memberi kemudahan untuk meringankam pembayaran PBB serta penjualan properti.
"Dengan program baru dapat membantu mendongkrak perekonomian masyarakat yang saat ini sedang terpuruk," ujarnya.
Menurutnya, stimulasi PBB-P2 yang diberikan pemerintah kota bertujuan meringankan beban masyarakat di semua tingkat ekonomi. Sehingga masyarakat diharapkan tidak kehilangan kesempatan yang baik itu.
Mengacu Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2021, stimulus tersebut diberikan hingga akhir tahun ini. Besarannya ditentukan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
PBB dengan NJOP di bawah Rp20 juta diberi keringanan 100 persen atau gratis. Sementara PBB dengan NJOP lebih dari Rp20 sampai Rp80 juta diberi keringanan sebanyak 15 persen dan PBB dengan NJOP Rp1-3 miliar diberi stimulus 35 persen.


