Diduga Caplok Lahan Warga, Legislator Perindo Nunukan Geram Perusahaan Nakal Tak Taat Aturan
Kamis 01 Juli 2021 14:15 WIBNUNUKAN - Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara Amrin Sutanggang dari Partai Perindo geram dengan adanya perusahaan nakal yang tidak taat aturan. Hal ini disampaikan Amrin saat melakukan hearing dengan warga 6 desa wilayah Patal Lumbis yang tanahnya diduga dicaplok salah satu perusahaan. "Persoalan ini sudah lama dan berlarut-larut. Perusahaan ini tergolong nakal karena persoalan ini sudah 7 tahun hingga saat ini belum ada penyelesaian bahkan terkadang perusahaan diduga mengunakan aparat untuk pengamanan," ujar Amrin di Kantor DPRD Nunukan baru-baru ini seperti disandur dari Mitrapol.com. Amrin mengaku perusahaan tersebut sudah kerap dipanggil untuk mencairkan masalah terkait dengan persoalan yang sama. Namun pihak perusahaan tidak pernah hadir dengan berbagai alasan. "Waktu itu saya masih anggota DPRD Nunukan dari PDIP. Saya melihatnya perusahaan ini setiap dipanggil rapat tidak pernah datang dan selalu berputar alasannya. Dan hari ini DPRD mengundang untuk hearing juga tidak datang dengan alasan dinas luar ke Jakarta ketemu pimpinan," ungkapnya. Sebagai wakil rakyat, dirinya harus memperjuangkan aspirasi masyarakat agar persoalan masyarakat dengan perusahaan bisa diselesaikan. Sehingga perusahaan tidak panggil paksa atau dilaporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian. Menurut Amrin di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo banyak perusahaan raksasa ditarik oleh Negara seperti PT Freeport perusahaan tambang terbesar di Asia. Bahkan sejumlah perusahaan perkebunan di Riau didenda mencapai triliunan rupiah oleh negara karena melanggar aturan. "Kalau memang perusahaan itu melanggar Undang-Undang dan ada bukti – bukti kenapa tidak ditutup sekalian," ujarnya. "Apalagi kalau meresahkan masyarakat seperti yang dialami warga Lumbis. Kalau perusahaan tidak sanggup dan tidak taat pada peraturan dan hukum, perusahaan itu diserahkan saja kepada Negara untuk mengelolahnya," tutup Amrin. Dikutip dari RII.co.id, masyarakat adat menuding salah satu perusahaan kelapa sawit di Nunukan diduga telah mencaplok lahan pada 6 desa di Kecamatan Lumbis, di antaranya Desa Patal I, Desa Patal II, Desa Lintong, Desa Pulubulawan, Desa Taluan dan Desa Podong yang luasnya mencapai 3.716 Ha.


