Difitnah Jadi Anggota HTI, Ketua Partai Perindo Kota Malang Akui Belum Ada Upaya Perdamaian
Selasa 17 Mei 2022 10:34 WIBMALANG - Kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua DPD Partai Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly terus berlanjut.
Sebelumnya laporan telah dilayangkan oleh Nelly panggilan akrabnya ke Polresta Malang Kota.
"Belum ada upaya perdamaian apapun dan proses hukum masih lanjut," ucap Nelly, kepada MNC Portal, pada Senin (16/5/2022).
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Nelly mengaku tiga orang yang mencemarkan nama baiknya yang menyebutnya sebagai anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) perlu diberikan pelajaran.
Sejauh ini ia juga telah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya dan memastikan laporan ke kepolisian tak bakal dicabut.
"Sudah tak pasrah kan kuasa hukumku, apa enaknya sama kuasa hukumku biar bisa lebih jelas," tegasnya.
Dirinya berharap masyarakat bisa menjadikan pelajaran dari dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tiga orang berinisial AA, SSA, dan DDW.
"Pesan saya berhati - hatilah dalam menilai seseorang. Apalagi di ranah umum yg menjadi fitnah. Karena dampaknya selain merugikan orang lain juga keluarga mereka sendiri," pungkasnya.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly dengan kuasa hukumnya Yassiro Ardhana Rahman, mendatangi Mapolresta Malang Kota, pada Senin (9/5/2022).
Laporan dibuat lantaran Nelly yang juga Ketua DPD Perindo Kota Malang dikatakan sebagai anggota HTI oleh tiga orang di tiga grup WhatsApp berbeda.
SINDOnews.com


