Daftar Anggota
  • Berita
  • Diskusi GKSR Bahas Ambang Batas Parlemen Pascaputusan MK, Ferry Kurnia: Jangan Sampai Suara Rakyat Terbuang
Diskusi GKSR Bahas Ambang Batas Parlemen Pascaputusan MK, Ferry Kurnia: Jangan Sampai Suara Rakyat Terbuang
Diskusi GKSR Bahas Ambang Batas Parlemen Pascaputusan MK, Ferry Kurnia: Jangan Sampai Suara Rakyat Terbuang

Diskusi GKSR Bahas Ambang Batas Parlemen Pascaputusan MK, Ferry Kurnia: Jangan Sampai Suara Rakyat Terbuang

Kamis 12 Maret 2026 12:45 WIB

JAKARTA - Wacana mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) kembali menjadi sorotan dalam diskursus sistem pemilu di Indonesia. Sejumlah partai politik dan organisasi masyarakat sipil mulai mengintensifkan pembahasan untuk mencari formulasi yang dinilai lebih adil dalam memastikan suara rakyat tetap terwakili di parlemen.

Isu tersebut menjadi salah satu fokus dalam rapat dan diskusi yang digelar Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di Jakarta, Rabu (11/3/2026). Kegiatan dihadiri perwakilan parpol yang tergabung di GKSR bersama perwakilan organisasi masyarakat sipil seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Netgrit, Perludem dan lainnya.

Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan rapat bertujuan merumuskan kembali arah kebijakan penyederhanaan partai politik pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, proses penyederhanaan partai tidak hanya sebatas persoalan PT tetapi juga ada aspek lain.

“Yang pertama ingin saya sampaikan adalah proses penyederhanaan partai saya pikir bukan hanya soal PT, tapi kan banyak hal lain, termasuk salah satunya adalah soal verifikasi partai, dan juga terkait dengan soal punishment and reward pada waktu proses pemungutan suara. Itu sebenarnya penyederhanaan partai yang sangat efektif,” kata Ferry.

Ferry menambahkan, tujuan utama dari pengaturan ambang batas seharusnya bukan hanya soal membatasi jumlah partai, tetapi juga untuk memastikan suara rakyat tetap dapat terkonversi menjadi kursi di parlemen secara adil.

“Formula seperti apa yang juga harus kita coba kuatkan di dalam aktivitas proses ini supaya nantinya para pembuat kebijakan memahami bahwa PT itu urusannya bukan soal pembatasan seperti itu saja, tapi juga bagaimana dikaitkan dengan sistem proporsional kita,” ujar Ferry.

“Jangan sampai suara-suara masyarakat pemilih terbuang, jangan sampai suara-suara yang ada tidak bisa terkonversi menjadi kursi,” katanya.

Dia menegaskan, persoalan PT tidak boleh hanya dilihat dari angka ambang batas. Menurutnya hal tersebut harus dijelaskan secara komprehensif kepada para pemangku kepentingan.

Dalam kesempatan itu, Ferry juga menyinggung soal pentingnya pemahaman mengenai dasar kemunculan berbagai angka PT, mulai dari 2,5 persen, 3 persen, hingga 4 persen.

“Kenapa muncul PT 4 persen, 3 persen, 2,5 persen, harus jelas. Jangan sampai ujung-ujungnya hanya menghambat partai-partai ini tanpa dia melihat bahwa ini loh itu kita menerapkan sistem proporsional. Sistem proporsional itu proporsionalitas pembagian, jadi jangan sampai ada suara yang memang terbuang,” ujarnya.