Daftar Anggota
  • Berita
  • DKPP Berhentikan Komisioner KPU Jeneponto
DKPP Berhentikan Komisioner KPU Jeneponto
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ekawaty Dewi selaku anggota KPU Kabupaten Jeneponto

DKPP Berhentikan Komisioner KPU Jeneponto

Kamis 04 November 2021 10:20 WIB

MAKASSAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membacakan putusan perkara nomor 168-pke-DKPP/X/2021 teradu atas nama Ekawaty Dewi Anggota KPU Kabupaten Jeneponto secara virtual, Rabu (3/11/2021).

Perkara ini diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti Bendahara Partai Perindo Kabupaten Jeneponto sekaligus mantan caleg DPRD Sulsel Dapil Sulsel 4.

Pokok aduan pengadu terkait dugaan tindakan tercela di luar tugas dan wewenang teradu sebagai penyelenggara pemilu karena telah meminta sejumlah uang kepada oengadu pada Pemilu Legislatif tahun 2019.

BACA JUGA: Gerkindo Bagikan Sembako dan Kitab Suci di GSPDI Minahasa Utara

Selain itu, teradu juga diduga meminta satu unit rumah BTN serta menjanjikan suara untuk memenangkan pengadu sebagai caleg.

Bahkan, pada 12 Desember 2018 teradu mengajak bertemu pengadu di salah satu hotel di Makassar, dalam pertemuan tersebut teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto.

“Setelah memeriksa keterangan pengadu dan teradu, memeriksa bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan pengadu dan teradu dalam persidangan DKPP menyimpulkan. Satu, DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu,” kata Didik Supriyanto anggota DKPP membacakan putusan.

“Dua, pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan aquo. Tiga, teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” sambung Didik.

Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, DKPP memberhentikan tetap Ekawaty Dewi sebagai Anggota KPU Kabupaten Jeneponto.

“Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Ekawaty Dewi selaku anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Prof Teguh Prasetyo yang memimpin sidang.

BACA JUGA: Untuk informasi dan keanggotaan, kunjungi http://bit.ly/MemberPartaiPerindo

DKPP juga memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut, paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, Bawaslu diperintahkan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan DKPP.

Sulselsatu