DOB Tanah Kambatanglima Memasuki Babak Baru, Begini Komentar Legislator Partai Perindo Kotabaru
Jumat 24 September 2021 22:11 WIBKOTABARU -- Belum lama ditunjuk sebagai Ketua Panitia Percepatan Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Tanah Kambatanglima, anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah mulai menunjukan eksistensinya dalam percepatan DOB berada di daratan Pulau Kalimantan.
Hal ini terlihat ketika politisi Partai Perindo tersebut bertemu dengan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuannya Roby panggilan akrab Rabbiansyah, ditemani Ketua DPRD Syairi Mukhlis, Wakil Ketua I M Mukni, Wakil Ketua II M Arif serta pengurus Presedium DOB, Suriani.
BACA JUGA: Perindo Humbahas Optimis Raih 1 Fraksi di 2024, Ini Kata Guntur
Kepada Bupati Kotabaru, Rabbiansyah menyampaikan dokumen pendukung berupa proposal pembentukan DOB, SK Rekomendasi DPRD Kotabaru terkait persetujuan DOB Tanah Kambatanglima serta SK kepengurusan panitia percepatan pemekaran DOB Tanah Kambatanglima.
Menurut Rabbiansyah di dalam dokumen pendukung ada termuat unsur Pemda, DPRD dan dari unsur pengurus Presedium DOB Tanah Kambatanglima.
Ditambahkan dia, dokumen-dokumen disampaikan telah diterima dan akan dipelajari Bupati Kotabaru, selain rencana Pemda menerbitkan SK atau rekomendasi kepada panitia percepatan.
"Ini semua berdasarkan arahan Bupati Kotabaru pada pertemuan awal bersama presedium DOB pada 2 Juli tahun 2021 lalu," katanya, kemarin.
Dilanjutkan lagi dengan pertemuan di Kantor Bupati Kotabaru pada 5 Juli 2021. Namun pada 24 Juli 2021, Ketua Panitia Percepatan Pemekaran DOB semula dipimpin Antonius Jarwoko meninggal dunia sehingga harus segeranya diproses penggantinya.
"Dan, pada tanggal 12 September 2021 lalu terpilih saya (Rabbiansyah) secara aklamasi," ujarnya.
Untuk diketahui, Rabbiansyah merupakan salah satu putra terbaik daratan Kotabaru dan ia diberikan kepercayaan melakukan percepatan pemekaran DOB Tanah Kambatanglima.
"Tepat 100 hari kerja Bupati Kotabatu dokumen DOB sudah diterima dan dipelajari sepenuhnya untuk mendapatkan tindaklanjut pemerintah daerah termasuk SK bagi Panitia Percepatan dan juga mendapatkan pengawalan dari DPRD Kotabaru dalam prosesnya," terangnya.
Banjarmasin.tribunnews


