DPRD Dimintai Pertanggungjawaban Temuan BPK, Fraksi Perindo Ambon: Ini Bukan Aib
Kamis 21 Oktober 2021 09:07 WIBAMBON -- Anggota Fraksi Perindo DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far mengatakan harus ada pertanggungjawaban terkait temuan BPK Rp5,3 miliar di DPRD Kota Ambon.
Menurutnya, masalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkup DPRD bukanlah sebuah aib yang harus dikaitkan dengan pidana.
“Opini publik terkait temuan ini (BPK) memang benar, tapi masih berjalan sesuai ranah yang berlaku. Kita juga pertaruhkan kredibilitas kita sebagai DPRD bahwa semua harus dipertanggungjawabkan. Karena ini (temuan BPK) bukan aib yang harus dikaitkan dengan pidana,” kata Harry Far Far kepada wartawan di Baileo Belakang Soya Ambon belum lama ini.
BACA JUGA: Partai Perindo Gagas Konvensi Rakyat, Pengamat: Langkah Cerdas Songsong Pemilu 2024
Harry menuturkan temuan dimaksud merupakan bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sesuai fungsi DPRD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Di mana DPRD berhak melaksanakan tindak lanjut hasil BPK terhadap temuan terkait kinerja maupun pengelolaan keuangan.
“Kita harap agar opini publik bahwa kita di DPRD ini saling menyerang karena kepentingan, tidak seperti itu. Hanya lebih menjalankan tugas,” ujar Harry.
BACA JUGA: Untuk informasi dan keanggotaan, kunjungi http://bit.ly/MemberPartaiPerindo
Wakil Ketua Komisi II ini menerangkan permintaan dari Fraksi Perindo untuk membahas temuan ini sudah berjalan sesuai mekanisme.
Di mana usulan tersebut harus segera disikapi pimpinan DPRD untuk nantinya dilakukan paripurna internal DPRD.
Hal ini sudah diatur dalam Pasal 39 Ayat C PP Nomor 12 Tahun 2018 yang menjadi tata tertib DPRD Kota Ambon.
Ketika ada 1/5 dari DPRD diusulkan secara lisan, maka itu harus diagendakan lewat Bamus (Badan Musyawarah) DPRD untuk dilakukan paripurna internal.
"Ini juga untuk evaluasi kinerja kita selama ini. Sehingga diharapkan ada perbaikan terhadap yang salah, dan penambahan terhadap hal-hal yang dianggap kurang,” tandas Harry.
Tribunnews


